Ditresiber Polda Jatim mengagendakan pemeriksaan terhadap influencer Dilan Janiyar Ramadhani dan artis Ratu Felisha hari ini Kamis (20/8). Keduanya diperiksa terkait kasus arisan online fiktif yang menjerat tersangka selebgram asal Bali, Joiss Nydia Khaliza.
"Hari ini (rencananya pemanggilan) dua (influencer), Dilan Janiyar Ramadhani sama Ratu Felisha," kata Kasubdit I Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jatim, AKBP Erik Pradana kepada wartawan.
Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. Polisi sebelumnya menyebut kedua orang ini ikut mempromosikan arisan online fiktif tersebut.
Erik menambahkan, total ada sekitar 17 publik figur atau influencer yang akan dipanggil untuk dimintai keterangan terkait dugaan endorsement arisan online fiktif tersebut.
"Iya betul (total) 17 (influencer yang dipanggil)," ucapnya.
Joiss Nydia Jadi TersangkaSebelumnya, Joiss Nydia Khaliza ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan arisan online fiktif. Polisi menyebut terdapat sekitar 140 korban dari berbagai wilayah di Indonesia dengan total kerugian mencapai Rp 71 miliar.
"Berdasarkan hasil penyidikan dan pendalaman, ada ratusan korban, berjumlah sekitar 140 korban arisan online by JNK terdapat di beberapa wilayah Indonesia," ujar Dirressiber Polda Jatim, Kombes Pol Bimo Ariyanto, saat konferensi pers di Mapolda Jatim.
Menurut Bimo, korban tersebar di sejumlah daerah, di antaranya Jawa Timur, Aceh, Kepulauan Riau, Sumatera Barat, Riau, Lampung, Sumatera Selatan, Jambi, Jakarta, Banten, Jawa Barat, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Makassar, Bali, dan Papua.
Dalam menjalankan aksinya, Joiss diduga membangun kepercayaan calon peserta dengan mengeklaim arisan online yang ditawarkan melalui media sosial aman dan memiliki izin.
"Untuk modus operandi, tersangka JNK mempromosikan dan menawarkan program arisan melalui akun media sosial dengan mencantumkan berbagai keterangan seperti 100 persen bersertifikasi, arisan paling aman, tepercaya dan konsisten, owner amanah, dan testimoni real," kata Bimo.
Joiss juga diduga membuat akun anggota fiktif menggunakan dananya sendiri agar slot arisan terlihat selalu penuh dan diminati.
"Tersangka membuat akun member fiktif berinisial 'IO' untuk mengisi slot kosong agar arisan terkesan selalu aktif dan diminati," ucapnya.
Namun, Bimo mengatakan berbagai klaim mengenai keamanan dan legalitas arisan tersebut diduga merupakan rekayasa.
"Untuk legalitas, arisan fiktif tersebut adalah legalitasnya fiktif juga, jadi itu hanya sekadar promosi," ujarnya.
Selain itu, Joiss diduga bekerja sama dengan sejumlah selebgram dan figur publik untuk mempromosikan arisan tersebut.
"Dari keterangan tersangka dan saksi adminnya, program tersebut juga di-endorse atau mereka mengontak sejumlah public figure atau selebgram untuk ikut mempromosikan program arisan online tersebut," kata Bimo.
Atas dugaan perbuatannya, Joiss dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, serta Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Joiss terancam hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.





