BEKASI — Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia Cabang Jawa Barat V (PDHI Jabar V) menyoroti hasil Animal Protection Index yang menempatkan Indonesia pada kategori E dalam skala A hingga G. Penilaian tersebut dinilai perlu menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan, edukasi masyarakat, dan penegakan hukum dalam perlindungan serta kesejahteraan hewan.
Ketua PDHI Jabar V, drh. Mirjawal, M.M., menyampaikan bahwa posisi Indonesia dalam indeks tersebut menunjukkan masih adanya pekerjaan besar yang perlu diselesaikan bersama oleh pemerintah, organisasi profesi, akademisi, aparat penegak hukum, pelaku usaha, dan masyarakat.
“Penilaian ini harus kita terima sebagai cermin yang jujur. Kita tidak bisa hanya merasa prihatin setiap kali muncul kasus kekerasan atau penelantaran hewan. Yang dibutuhkan adalah pembenahan sistem, mulai dari aturan, pengawasan, edukasi, hingga penegakan hukum,” ujar Mirjawal.
Animal Protection Index yang diterbitkan World Animal Protection menilai perlindungan hewan berdasarkan sejumlah indikator, antara lain pengakuan terhadap kemampuan hewan merasakan penderitaan, regulasi kesejahteraan hewan, perlindungan hewan kesayangan, ternak, satwa liar, hewan dalam penangkaran, serta tanggung jawab pemerintah dan dukungan terhadap standar internasional.
“Penyelamatan hewan tetap penting, tetapi kesejahteraan hewan tidak boleh bergantung pada siapa yang kebetulan peduli. Negara harus hadir melalui aturan yang jelas, penegakan yang konsisten, dan sistem yang memastikan hewan diperlakukan secara layak,” katanya.
Penguatan Regulasi dan Penegakan Hukum
PDHI Jabar V mendorong evaluasi serta penguatan regulasi terkait penelantaran, penganiayaan, eksploitasi, dan perdagangan ilegal hewan. Mirjawal menilai perlindungan tidak cukup berhenti pada keberadaan aturan, tetapi harus diikuti pengawasan, mekanisme pelaporan, koordinasi antarlembaga, dan penindakan yang memberikan efek jera.




