Dokter Tifa Ajukan Gugatan Praperadilan Kedua, Persoalkan Pasal UU ITE Kasus Ijazah Jokowi

kompas.com
4 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com- Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa mengajukan gugatan praperadilan kedua kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri (SIPPN) Jakarta Selatan, permohonan ini didaftarkan pada Rabu (19/8/2026) dengan nomor perkara 147/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Pengacara Tifa, Abdullah Alkatiri, mengatakan gugatan ini ditujukan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang menerapkan dua pasal Undang-undang ITE dalam dakwaannya.

“Iya, kami menguji pasalnya. Kami menerima dakwaan itu ada beberapa keanehan. Mereka menggunakan pasal yang tidak ada hubungannya dengan Dokter Tifa,” kata Alkatiri saat dihubungi Kompas.com lewat telepon, Kamis (20/8/2026).

Baca juga: Kasus Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Tantang JPU Ajukan Banding ke Pengadilan Tinggi

Adapun pasal yang dimasalahkan dalam dakwaan adalah Pasal 32 UU ITE tentang perbuatan melawan hukum terhadap dokumen elektronik orang lain, dan Pasal 35 UU ITE tentang manipulasi dokumen elektronik.

Menurut Alkatiri, kedua pasal tidak relevan dengan perbuatan Dokter Tifa.

Sebab, dokumen ijazah termasuk ke dalam produk pemerintah yang tidak bisa diterapkan UU ITE.

“Ijazah itu kan produk pemerintah. Enggak bisa diterapkan UU ITE. Kayak ada orang yang palsukan KTP, itu enggak bisa pakai UU ITE, harus KUHP atau UU Dukcapil,” tutur Alkatiri.

Sidang pertama dijadwalkan pada Jumat (28/8/2026) mendatang.

Sementara itu, gugatan praperadilan pertama akan diputuskan besok Jumat (21/8/2026).

Gugatan pertama mengugat upaya perlawanan Jaksa Penuntut Umum yang tidak diambil usai Putusan Sela Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Di mana, JPU justru membuat dakwaan baru yang sedianya persidangan akan dimulai kembali pada 6 Agustus 2026 lalu.

“Praperadilan pertama itu masalah jaksa karena tidak mengajukan banding. Di putusan selanya tidak ada perintah hakim untuk itu (membuat dakwaan baru),” kata Alkatiri.

Baca juga: Saat Hakim Pukul Palu di Tengah Sengitnya Perdebatan Sidang Roy Suryo...

Sementara itu, jaksa dalam persidangan mengatakan bahwa pembuatan dakwaan baru sah dan legal karena merujuk pada Pasal 75 ayat (4) KUHAP.

Jaksa, Inda Putri Manurung, mengatakan bahwa keputusan membuat dakwaan baru bukan lah berupa perlawanan terhadap putusan Hakim.

“Itu merupakan opsi perlawanan kemenangan tertinggi jika penuntut umum menolak putusan sela. Karena termohon menerima dan menghormati catatan majelis hakim, termohon menggunakan haknya,” tutur Putri di muka persidangan, Kamis (13/8/2026).

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Saudara-saudara kita di Nusa Tenggara Timur tengah dirundung duka karena gempa M 7,7. Mari kita mengulurkan tangan untuk membantu meringankan beban yang sedang mereka hadapi. Kirim bantuan Anda melalui tautan https://bit.ly/BantuWargaNTT


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Yang Tewas Tertabrak KRL Duri-Tangerang di Jakbar: Siswa Bawa Motor
• 3 jam lalukumparan.com
thumb
Polisi: Tak Ada Indikasi Bunuh Diri dalam Kecelakaan KRL di Tebet dan Kalideres
• 1 jam lalukompas.id
thumb
Purbaya Soroti Penanganan Bencana Gempa NTT: Seperti Tak Ada Koordinasi Daerah dan Pusat
• 19 jam lalukompas.tv
thumb
Penumpang Transjakarta Menanti Halte di Jatiasih Bekasi...
• 11 jam lalukompas.com
thumb
Topang 8 Program Prioritas Prabowo, Pemerintah Patok Pendapatan Negara Rp3.426 Triliun di RAPBN 2027
• 3 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.