PMHU Nomor 2 Tahun 2026, Antara Perlindungan Jemaah dan Keadilan Berusaha

republika.co.id
6 jam lalu
Cover Berita

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Dodi Sudrajat (Koord.Umroh Haji DPP ASITA, ITMA & Himpuh Jabar. Pendiri KHDI) dan Wagiman (Pengacara KHDI dan peneliti Umroh Haji)

Peraturan Menteri Haji dan Umrah (PMHU) Nomor 2 Tahun 2026 perlu ditempatkan dalam kerangka atau bingkai filsafat hukum, khususnya berkaitan dengan asas keadilan berusaha dalam penyelenggaraan pelayanan haji dan umrah.

Regulasi yang mengatur aktivitas usaha pada sektor yang bersentuhan dengan kepentingan keagamaan dan pelayanan publik tidak semata-mata dinilai dari aspek kewenangan administratif dan kepatuhan normatif, tetapi juga dari sejauh mana hukum mampu menciptakan keseimbangan antara kepentingan negara, pelaku usaha, dan masyarakat sebagai pengguna jasa.

Dalam perspektif keadilan distributif Aristoteles, hukum semestinya memberikan perlakuan yang proporsional kepada setiap subjek hukum berdasarkan hak, kewajiban, serta kontribusinya. Sedangkan dalam perspektif keadilan sebagai fairness-nya John Rawls, pengaturan negara harus menjamin kesempatan yang adil (fair equality of opportunity) dan tidak menciptakan hambatan yang tidak proporsional bagi pelaku usaha tertentu.

.rec-desc {padding: 7px !important;}

PMHU Nomor 2 Tahun 2026 harus diuji bukan hanya berdasarkan tujuan pengaturan dan tertib administrasi, tetapi juga berdasarkan pertanyaan filosofis: apakah persyaratan, pembatasan, dan mekanisme perizinan yang ditetapkan telah menciptakan level playing field yang wajar bagi seluruh pelaku usaha.

Perspektif filsafat hukum Pancasila semakin menegaskan bahwa keadilan berusaha tidak dapat dipisahkan dari prinsip keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia sebagaimana terkandung dalam sila kelima Pancasila. Negara memiliki legitimasi untuk melakukan regulasi guna menjamin kualitas pelayanan, perlindungan jamaah, kepastian hukum, dan pencegahan praktik usaha yang merugikan masyarakat.

Namun, kewenangan regulatif tersebut harus dijalankan secara proporsional, transparan, rasional, dan tidak boleh berubah menjadi instrumen yang menciptakan diskriminasi atau hambatan masuk pasar tanpa dasar hukum dan tujuan yang legitimate. PMHU Nomor 2 Tahun 2026 secara filosofis perlu dikaji melalui keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan, termasuk asas equality before the law, fairness, proporsionalitas, dan perlindungan terhadap kebebasan berusaha.

Hukum yang berkeadilan bukanlah hukum yang sekadar membatasi, melainkan hukum yang mampu mengatur persaingan secara sehat, mencegah dominasi atau monopoli, serta memastikan bahwa setiap pelaku usaha memperoleh kesempatan yang proporsional untuk berkembang dalam ekosistem penyelenggaraan haji dan umrah.

Refleksi Filosofis Living Law terhadap PMHU No. 2 Tahun 2026

Dalam filsafat hukumn, kewenangan penguasa merupakan amanah, bukan kekuasaan absolut. Asas “lā ṭā‘ata li makhlūqin fī ma‘ṣiyat al-Khāliq” dan kaidah taṣarruf al-imām ‘alā al-ra‘iyyah manūṭun bi al-maṣlaḥah menegaskan bahwa tindakan penguasa harus berorientasi pada kemaslahatan rakyat dan berada dalam batas kewenangannya.

Oleh sebab itu, apabila PMHU atau Peraturan Menteri Haji dan Umrah Nomor 2 Tahun 2026 menetapkan persyaratan baru yang secara substantif membatasi akses usaha tanpa delegasi yang memadai dari suatu Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah, persoalannya bukan hanya ultra vires secara hukum positif, tetapi juga berpotensi penyalahgunaan amanah kekuasaan.

Standar teknis boleh ditetapkan untuk menjaga kemaslahatan jemaah, tetapi tidak boleh menjadi instrumen untuk menciptakan pembatasan usaha yang melampaui mandat hukum. Pengujian ke Mahkamah Agung dapat dipandang sebagai mekanisme hisbah modern untuk mengembalikan penggunaan kekuasaan kepada asas amanah, keadilan, dan kemaslahatan.

Asas proporsionalitas memosisikan bahwa perlindungan jemaah merupakan tujuan yang selaras dengan maqāṣid al-syarī‘ah, khususnya perlindungan agama, jiwa, harta, dan kemaslahatan manusia. Namun, kemaslahatan tidak boleh dipahami secara sepihak.

Persyaratan tiga tahun pengalaman atau 1.000 jemaah harus diuji apakah benar-benar diperlukan untuk mencapai perlindungan tersebut atau justru menimbulkan mafsadah baru berupa tertutupnya kesempatan usaha, meningkatnya biaya kepatuhan, dan berkurangnya pilihan jemaah.

 

Loading...
.img-follow{width: 22px !important;margin-right: 5px;margin-top: 1px;margin-left: 7px;margin-bottom:4px}
Ikuti Whatsapp Channel Republika
.img-follow {width: 36px !important;margin-right: 5px;margin-top: -10px;margin-left: -18px;margin-bottom: 4px;float: left;} .wa-channel{background: #03e677;color: #FFF !important;height: 35px;display: block;width: 59%;padding-left: 5px;border-radius: 3px;margin: 0 auto;padding-top: 9px;font-weight: bold;font-size: 1.2em;}
Disclaimer: Pandangan yang disampaikan dalam tulisan di atas adalah pendapat pribadi penulisnya yang belum tentu mencerminkan sikap Republika soal isu-isu terkait.
@font-face { font-family: "LPMQ"; src: url("https://static.republika.co.id/files/alquran/LPMQ-IsepMisbah.ttf") format("truetype"); font-weight: normal; font-style: normal } .arabic-text { font-family: "LPMQ"; font-weight: normal !important; direction: rtl; text-align: right; font-size: 2.5em !important; line-height: 49px !important; }

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
HUT ke-81 Jabar, Dedi Mulyadi Soroti 3 Isu Penting, dari Pekerjaan, Pendidikan sampai Lingkungan
• 1 jam lalugrid.id
thumb
YUPI Tebar Dividen Interim Senilai Rp145 Miliar, Dibayar September 2026
• 2 jam laluidxchannel.com
thumb
Citi Indonesia Kawal Emisi Obligasi Global Perdana Danantara Senilai Rp27 Triliun
• 3 jam laluidxchannel.com
thumb
Pemerintah Kirim 65 Ton Logistik Tambahan ke NTT
• 21 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Pedas Menggigit, Ayam Wingstop Berlumur Sambal Cabai Asli
• 9 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.