JAKARTA - Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bersama Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, membongkar sindikat pemalsuan meterai. Sebanyak 16 orang ditetapkan sebagai tersangka dengan peran mulai dari produsen, distributor, penjual, pendaur ulang, hingga kurir.
"Yang kita amankan dan jadikan tersangka 16 orang, empat perempuan kemudian 12 laki-laki," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Victor Dean kepada wartawan, Kamis (20/8/2026).
Victor mengatakan, ke-16 tersangka memiliki peran berbeda dalam jaringan tersebut. Mereka yakni B, RC, M, TA, RTP, IA, F, H, RH, MIF, SNM, U, FF, NSA, P, dan MO.
B berperan sebagai produsen, RC sebagai distributor, sedangkan M bertugas sebagai kurir. Kemudian TA dan RTP berperan sebagai pendaur ulang.
3,4 Juta Meterai Palsu Diamankan
Dalam pengungkapan kasus tersebut, aparat mengamankan lebih dari 3,4 juta keping meterai ilegal. Selain itu, polisi menyita satu mesin set produksi dan tiga gulung bahan baku yang masih dapat digunakan untuk memproduksi meterai dalam jumlah besar.
"Aparat berhasil mengamankan lebih dari 3,4 juta keping meterai ilegal, satu mesin set produksi, dan tiga gulung bahan baku yang masih bisa digunakan untuk memproduksi meterai dalam jumlah yang sangat besar," kata Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (19/8/2026).




