Kemenhut Segel Area Kebakaran Hutan di Sumsel, Peringatkan Pemegang Konsesi

jpnn.com
2 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Kehutanan melalui Balai Gakkum Kehutanan Sumatera menyelidiki kebakaran sekitar 25 hektare kawasan hutan produksi di wilayah KPH Lalan Mendis, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

Lokasi kebakaran berada pada areal Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) PT TCP.

BACA JUGA: Kemenhut Optimalkan OMC Demi Cegah Karhutla, Prioritas di Kalteng dan Kalbar

Kebakaran terjadi sejak 26 Juli 2026 dan ditangani secara terpadu oleh Manggala Agni Daops Sumatera Selatan, BNPB, TNI, Polri, KPH, serta tim PT TCP.

Upaya pemadaman berhasil mengendalikan penyebaran api sehingga tidak meluas ke bagian kawasan hutan lainnya.

BACA JUGA: Kemenhut Gagalkan Penyelundupan Biawak ke Seoul, WN Korea Jadi Tersangka

Setelah kondisi terkendali, Tim Balai Gakkum Kehutanan Sumatera melakukan verifikasi lapangan untuk mengidentifikasi titik awal kebakaran dan mengumpulkan bahan keterangan sebagai bagian dari proses penegakan hukum.

Berdasarkan hasil verifikasi awal, titik awal kebakaran diduga berasal dari areal kebun kelapa sawit dan pinang di dalam kawasan hutan pada areal PBPH PT TCP.

BACA JUGA: Kemenhut Periksa Kesiapan 4 Perusahaan Cegah Karhutla di Kalbar

Temuan tersebut masih didalami untuk memastikan sumber dan penyebab kebakaran, status penguasaan lahan, serta pihak yang bertanggung jawab.

Tim Balai Gakkum Kehutanan Sumatera telah memeriksa pihak yang diduga menguasai dan mengelola lahan tersebut serta meminta keterangan sejumlah saksi. Pendalaman dilakukan terhadap kemungkinan adanya unsur kesengajaan maupun kelalaian, keterlibatan pihak lain, serta kepatuhan pemegang izin dalam menjalankan kewajiban perlindungan dan pengendalian kebakaran pada areal kerjanya.

Tim juga memasang plang peringatan di lokasi sebagai penanda bahwa areal tersebut berada dalam pengawasan aparat penegak hukum dan sedang dalam proses penyelidikan.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa kejadian di Musi Banyuasin harus menjadi peringatan bagi seluruh pemegang izin kehutanan untuk meningkatkan upaya perlindungan pada areal kerjanya.

Kementerian Kehutanan sebelumnya juga telah mengingatkan perusahaan pemegang PBPH mengenai kewajibannya dalam penanganan karhutla di lokasi usahanya.

“Setiap perusahaan wajib memastikan arealnya dijaga, sistem pencegahan berjalan, dan potensi kebakaran ditangani sejak dini. Jangan menunggu api membesar baru bertindak. Jika ditemukan kesengajaan, kelalaian, atau ketidakpatuhan yang menyebabkan kebakaran, penegakan hukum akan berjalan,” tegasnya.

Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera Hari Novianto menyampaikan apresiasi atas sinergi seluruh unsur yang terlibat sehingga kebakaran dapat dikendalikan dan tidak meluas ke kawasan hutan lainnya.

Kolaborasi yang baik antara Manggala Agni, BNPB, TNI, Polri, KPH, pihak perusahaan, dan seluruh pihak yang terlibat menjadi faktor penting dalam mengendalikan kebakaran di lapangan.

"Namun demikian, upaya pemadaman harus berjalan seiring dengan penegakan hukum. Kami akan mendalami penyebab kebakaran ini secara profesional untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana. Apabila ditemukan bukti adanya kelalaian maupun kesengajaan yang mengakibatkan terjadinya kebakaran hutan, setiap pihak yang bertanggung jawab akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Hari.

Kementerian Kehutanan menempatkan pencegahan, perlindungan dan penegakan hukum karhutla sebagai bagian penting dari kebijakan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni untuk melindungi hutan dan keselamatan masyarakat.

Seluruh pemegang izin kehutanan diminta meningkatkan upaya perlindungan areal kerjanya dan memastikan sistem pencegahan serta pengendalian kebakaran benar-benar berfungsi di lapangan.

Pemerintah akan terus melakukan pengawasan dan mengambil tindakan terhadap ketidakpatuhan agar areal perizinan tidak menjadi sumber kebakaran yang merugikan hutan, masyarakat, kegiatan usaha yang taat, dan negara.

Kewajiban pencegahan kebakaran pada areal kerja serta konsekuensi administratif atas ketidakpatuhan telah diatur dalam tata kelola PBPH. (dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Hendak Tawuran, 2 Pemuda Bawa Celurit Diamankan Polisi di Lubang Buaya
• 5 jam laludetik.com
thumb
Aktor Hong Min-gi Dituduh Lakukan Kekerasan hingga Paksa Mantan Pacar Aborsi, Agensi Siapkan Gugatan Balik
• 4 jam lalugrid.id
thumb
Bareskrim Tangkap DPO Basri, Pengelola Club Planet 3 Batam di Malaysia
• 4 jam lalukumparan.com
thumb
BI Catat Uang Primer Tumbuh 18,3 Persen pada Juli 2026
• 19 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Pemkab Jeneponto Perkuat Sinergi Dengan Pemprov Sulsel, Dorong Kemandirian Ekonomi Perempuan
• 45 menit laluterkini.id
Berhasil disimpan.