HARIAN.FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Iqbal Najamuddin, buka suara.
Iqbal mengaku belum pernah dipanggil Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel terkait dugaan penyimpangan proyek Smart Controlling School.
“Kalau pemeriksaan ini kan sudah lama. Tahun kemarin. Mungkin rata-rata masih lanjut tahun ini. Saya tidak tahu yang mana terkait dengan hal-hal itu, karena tidak pernah dipanggil (diperiksa),” ujar Iqbal, Rabu (19/8/2026).
Iqbal menyebut pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan teknis program dapat dimintai keterangan apabila penyidik membutuhkan informasi tambahan.
“Kalau memang ada pemanggilan memang perlu diikuti semua. Saya kemarin sampaikan ke sekolah untuk datang memberi keterangan,” katanya.
Iqbal menegaskan Dinas Pendidikan Sulsel akan bersikap kooperatif apabila sewaktu-waktu dipanggil penyidik untuk memberikan keterangan.
Di sisi lain, Kejati Sulsel masih melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan dalam proyek yang berada di lingkungan Dinas Pendidikan Sulsel tersebut.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatakan penyelidikan perkara itu masih berlangsung di Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus).
“Masih penyelidikan di bidang Pidsus, sudah lebih 20 orang (diperiksa, red),” kata Soetarmi, Rabu (19/8/2026).
Puluhan saksi yang telah diperiksa berasal dari pihak-pihak yang dinilai mengetahui proses pengadaan hingga pelaksanaan program Smart Controlling School di lapangan.
Penyidik juga masih menelusuri sejumlah dokumen dan fakta lain untuk mengungkap ada atau tidaknya dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut.
Penyelidikan antara lain diarahkan untuk mendalami kesesuaian spesifikasi barang dan jasa, dugaan mark up, serta pelaksanaan proyek di lapangan.
Belum Ada Tersangka
Hingga kini, Kejati Sulsel belum menetapkan tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan proyek Smart Controlling School tersebut.
Soetarmi mengatakan hasil pemeriksaan saksi dan penelusuran dokumen akan menjadi dasar penyidik dalam menentukan langkah hukum berikutnya.
“Hasil pemeriksaan dan penelusuran tersebut nantinya menjadi dasar bagi Kejati Sulsel dalam menentukan langkah hukum selanjutnya,” jelas Soetarmi.
Awal Mula Kasus
Perkara tersebut mencuat setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan persoalan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Provinsi Sulsel Tahun Anggaran 2024.
Salah satu yang menjadi sorotan dalam temuan tersebut adalah pengadaan dan penerapan sistem Smart Controlling School.
Program tersebut pada awalnya ditujukan untuk meningkatkan efisiensi pengawasan sekaligus memantau aktivitas siswa secara real time.
Namun, hasil pemeriksaan BPK menyebut pelaksanaan program tersebut belum sepenuhnya sesuai dengan tujuan awal pengadaan.
Temuan BPK tersebut kemudian menjadi perhatian aparat penegak hukum dan kini tengah didalami Kejati Sulsel.
Penyelidikan masih berjalan untuk memastikan apakah persoalan tersebut sebatas ketidaksesuaian dalam pelaksanaan atau terdapat dugaan tindak pidana yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Jika ditemukan bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana, Kejati Sulsel dapat meningkatkan status perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan. (edo)




