JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) meminta klarifikasi kepada pemerintah Arab Saudi terkait pemblokiran uang muka (down payment/DP) penyelenggaraan haji 1448 H/2027 M.
Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf menyampaikan adanya pemblokiran sebesar 14 juta riyal tersebut dalam rapat kerja dengan Komisi VIII di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/8/2026).
Menurut dia, dana tersebut merupakan bagian dari DP untuk kebutuhan penyelenggaraan haji 2027. Sedangkan pemblokiran berkaitan dengan evaluasi ketentuan asuransi pada penyelenggaraan haji 1447 H/2026 M.
“Efisiensi yang semula kita hitung sejumlah 200 miliar rupiah, masih harus dikurangi lagi karena ada dana sebesar 14 juta riyal yang diblokir oleh pemerintah Arab Saudi di e-wallet Nusuk Masar,” kata Menhaj, Rabu, dikutip dari keterangan tertulis Kemenhaj.
Baca Juga: Pemerintah Usul Biaya Haji 2027 Naik Jadi Rp107 Juta per Jemaah, Jamin Peningkatan Layanan
Sedangkan Wakil Menteri Haji (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak menyatakan pihaknya menghormati ketentuan yang berlaku di Arab Saudi.
Meski demikian, kata dia, pemerintah Indonesia perlu mendapatkan informasi lengkap untuk dapat memverifikasi dan menindaklanjuti persoalan tersebut secara tepat.
“Kami ingin data lengkapnya dulu. Kenapa? Karena ini belum verifikasi. Mereka sudah mengirimkan surat bahwasanya ada pelanggaran asuransi sekian-sekian, kami akan blok dana Anda sekitar 14 juta riyal,” jelasnya.
Dahnil mengaku pihaknya mengevaluasi pelaksanaan istithaah kesehatan jemaah. Sebab, masih ditemukan jemaah dengan kondisi kesehatan tertentu yang menjadi catatan dan perlu diperbaiki.
“Makanya berulang kali Pak Menteri bilang, istithaah tahun ini akan sangat ketat. Di daerah ini tetap ada yang lolos. Nah, itu memang koreksi,” kata Wamenhaj.
Baca Juga: KompasTV dan Patuna Travel Siapkan Kolaborasi untuk Pelaksanaan Haji 2027 | SAPA SIANG
Pihaknya pun meminta rincian dugaan pelanggaran serta mekanisme yang menjadi dasar pemblokiran dana.
“Kami meminta rinciannya. Yang Anda maksud asuransi yang kami langgar itu mana-mana saja dan seperti apa? Kita harus melakukan verifikasi. Kemudian kontraktual asuransinya seperti apa,” ujar Dahnil.
Keberatan tersebut, kata dia, disampaikan melalui nota diplomatik yang dikirimkan lewat Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Riyadh.
“Proses itu sedang dalam proses diplomatik. Kami sudah kirimkan nota diplomatik keberatan melalui KBRI Riyadh,” kata Wamenhaj.
Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV
- kementerian haji
- kemenhaj
- dahnil anzar simanjuntak
- haji 2027
- dana haji
- haji





