Grid.ID - Perseteruan hukum antara Oky Pratama dengan Heni Sagara alias HS kembali memasuki babak baru. Kuasa hukum Oky Pratama, Ahmad Ramzy, mendatangi Polda Metro Jaya untuk menindaklanjuti ketidakhadiran Heni dalam agenda pemeriksaan yang dijadwalkan pada Kamis (20/8/2026).
Pihak Oky Pratama mengaku kecewa karena Heni kembali tidak memenuhi panggilan penyidik. Terlebih, jadwal pemeriksaan tersebut disebut merupakan hasil penjadwalan ulang atau reschedule yang sebelumnya diajukan oleh pihak Heni.
Ahmad Ramzy menilai ketidakhadiran Heni menunjukkan sikap yang tidak kooperatif terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
"Kami tentu kecewa dengan ketidakhadiran saudari HS karena ini bentuk ketidakooperatifan yang bersangkutan dalam pemeriksaan di Polda Metro Jaya,” ujar Ahmad Ramzy saat ditemui di Polda Metro Jaya pada Kamis (20/8/2026).
Ramzy kemudian mengungkap alasan yang disampaikan pihak Heni kepada penyidik terkait ketidakhadirannya. Menurut dia, Heni menyampaikan bahwa dirinya sedang sakit sehingga tidak dapat memenuhi panggilan pemeriksaan.
Namun, pihak Oky Pratama mengaku menemukan informasi berbeda melalui media sosial Heni. Ramzy menyebut Heni justru diduga sedang berada di luar negeri.
Kondisi tersebut membuat pihak Oky mempertanyakan komitmen Heni dalam memenuhi proses pemeriksaan, terutama karena jadwal pemeriksaan kali ini merupakan hasil penjadwalan ulang yang sebelumnya diminta oleh pihak yang bersangkutan. Ramzy menyampaikan kekecewaan Oky terhadap sikap Heni tersebut.
"Klien saya Oky menyampaikan kekecewaannya bahwa tidak ada komitmen. Tidak menghargai penyidik karena sudah mengajukan penundaan reschedule, tetapi justru tidak menghadiri panggilan polisi dan malah liburan plesir ke luar negeri sebagaimana story yang disampaikan ke media sosialnya,” tegas Ramzy.
Menurut Ramzy, adanya unggahan di media sosial yang menunjukkan Heni berada di luar negeri menjadi hal yang dipertanyakan oleh pihak Oky. Sebab, pada waktu yang sama, penyidik disebut menerima alasan bahwa Heni sedang sakit.
"Ya jadi kalian bisa lihat cek di media sosialnya juga yang bersangkutan bahwa bukannya menghadiri panggilan Polda Metro Jaya, malah pergi ke luar negeri dengan alasan yang disampaikan kepada penyidik ‘sakit’, seperti itu,” lanjut Ramzy.
Ramzy menilai ketidakhadiran Heni dalam pemeriksaan menjadi persoalan penting karena pihaknya menganggap Heni sebagai salah satu saksi kunci dalam perkara tersebut. Menurut Ramzy, Heni diduga memiliki keterkaitan dengan kasus pengiriman karangan bunga yang bernada penghinaan dan teror ke kediaman Oky Pratama sekitar satu tahun lalu.
Pihak Oky menduga ada pihak yang mengarahkan pengiriman karangan bunga tersebut. Dalam perkara ini, Ramzy mengklaim telah menyerahkan sejumlah bukti kepada penyidik untuk memperkuat dugaan keterlibatan Heni.
Meski demikian, dugaan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan dan belum menjadi putusan hukum yang menyatakan Heni bersalah.
Menyikapi ketidakhadiran Heni, Ramzy mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan penyidik Polda Metro Jaya. Ia berharap penyidik segera menerbitkan panggilan kedua kepada Heni untuk menjalani pemeriksaan.
Jika panggilan berikutnya kembali tidak dipenuhi tanpa alasan yang dianggap dapat diterima, Ramzy menyebut penyidik memiliki langkah hukum selanjutnya. Menurutnya, salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah menerbitkan surat perintah membawa terhadap pihak yang bersangkutan.
"Artinya nanti kan ketika panggilan kedua tidak diindahkan juga, penyidik bisa melakukan upaya berikutnya yaitu surat perintah membawa (jemput paksa) kepada yang bersangkutan. Nggak ada masalah (meski belum tersangka) karena statusnya sudah penyidikan,” jelas Ramzy.
Ramzy menekankan bahwa upaya tersebut berkaitan dengan status perkara yang telah berada dalam tahap penyidikan. Ia mengatakan status seseorang sebagai saksi tidak serta-merta membuat proses pemeriksaan dapat diabaikan apabila sudah mendapatkan panggilan resmi dari penyidik.
Selain persoalan ketidakhadiran Heni, Ramzy juga mengungkap sejumlah bukti yang menurutnya telah dimiliki pihak Oky Pratama. Ia menyebut bukti tersebut antara lain berupa percakapan digital dan transaksi transfer uang yang diduga berkaitan dengan para pelaku di lapangan.
Ramzy juga mengklaim bahwa salah satu karyawan Heni telah memberikan keterangan kepada penyidik mengenai dugaan perintah yang berkaitan dengan perkara tersebut.
"Pasti (ada indikasi terlibat). Karena dari barang bukti yang sudah saya dapatkan juga ada kiriman uang, ada chat, semua, dan sudah diberikan semua kepada penyidik. Karyawannya dia juga sudah menyampaikan hal ini atas suruhan dia,” ungkapnya.
Menurut Ramzy, bukti-bukti tersebut telah diserahkan kepada penyidik untuk menjadi bagian dari proses penyidikan. Ia berharap seluruh bukti tersebut dapat diperiksa dan dikonfirmasi melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Pihak Oky juga masih menunggu proses pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang dianggap mengetahui perkara tersebut secara langsung.
Kasus yang melibatkan Oky Pratama dan Heni Sagara ini disebut telah bergulir selama sekitar satu tahun. Pihak Oky berharap proses penyidikan dapat segera memberikan kepastian mengenai siapa saja yang dianggap bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
Ramzy mengatakan pihaknya semakin yakin terhadap dugaan keterlibatan Heni setelah yang bersangkutan kembali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. Namun, penetapan seseorang sebagai tersangka tetap merupakan kewenangan penyidik berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh.
Ramzy berharap setelah seluruh saksi yang dianggap penting diperiksa, penyidik dapat melakukan gelar perkara untuk menentukan perkembangan lebih lanjut dalam kasus tersebut.
"Saya semakin yakin dengan dia menghindar-hindar dari panggilan ini, sehingga dia pasti akan terlibat. Berani berbuat berarti berani bertanggung jawab,” tutup Ahmad Ramzy.
Pihak Oky Pratama kini menunggu langkah penyidik Polda Metro Jaya setelah Heni kembali tidak hadir dalam agenda pemeriksaan. Sementara itu, dugaan mengenai alasan ketidakhadiran Heni dan keberadaannya di luar negeri masih menjadi klaim dari pihak Oky dan kuasa hukumnya yang perlu dikonfirmasi lebih lanjut.
Proses hukum terhadap perkara tersebut masih berjalan. Pemeriksaan terhadap para pihak, pengumpulan alat bukti, serta gelar perkara nantinya akan menjadi bagian dari proses penyidik untuk menentukan perkembangan kasus selanjutnya. (*)
Artikel Asli




