Jakarta, ERANASIONAL.COM – Rapat dengar pendapat terkait dugaan kriminalisasi masyarakat dalam konflik agraria struktural di Komisi III DPR terpaksa ditunda pada Kamis (20/8/2026).
Penundaan terjadi akibat ketidakhadiran Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Syahardiantono.
Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Dewi Kartika, menyampaikan bahwa audiensi tersebut sebenarnya berfokus pada pembahasan lintas isu untuk mendorong percepatan penyelesaian sengketa tanah melalui pembentukan Pansus Konflik Agraria di DPR.
“Sebenarnya pertemuan ini adalah untuk memastikan bahwa pihak kepolisian paham apa itu konflik agraria struktural,” ujar Dewi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis 20 Agustus 2026.
Dewi meminta aparat kepolisian menghentikan tindakan penangkapan sewenang-wenang terhadap petani dan masyarakat adat yang memperjuangkan hak atas tanahnya.
Ia menilai penindakan berlebihan di tingkat polda hingga polsek kerap dipicu oleh instruksi dari tingkat pusat.
Ketidakhadiran pihak Mabes Polri ini juga memicu kritik dari anggota parlemen.
Anggota Komisi III DPR, Adang Daradjatun, menegaskan agar kepolisian tidak meremehkan agenda forum legislatif.
“Mengundang dari pihak Konsorsium sudah hadir, dari Mabes Polri tidak hadir. Saya rasa jangan dibiasakan hal-hal seperti ini,” tegas mantan Wakapolri tersebut.
Menanggapi pembatalan ini, KPA berharap Komisi III DPR dapat menghadirkan Kapolri secara langsung pada agenda rapat berikutnya. []




