Kemerdekaan Kita dan Hak Asasi Manusia

detik.com
1 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Merayakan kemerdekaan Indonesia saat ini perlu dimaknai dalam rangka perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia (HAM) setiap orang di Indonesia. Tanpa adanya perlindungan dan pemenuhan HAM, kemerdekaan menjadi hambar, atau peringatan kemerdekaan hanya tampak tidak lebih dari sekadar upacara parade militer, lomba makan kerupuk, dan panjat pinang.

Pemerintah dalam alam Indonesia yang merdeka merupakan pemangku kewajiban untuk melindungi dan memenuhi hak asasi manusia. Pedoman untuk itu adalah "Kemanusiaan yang adil dan beradab" dan "Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia", serta Pasal 28A-28J UUD 1945. Dalam bahasa hak asasi manusia, seluruh rakyat Indonesia-termasuk yang berada di lembah-lembah pegunungan Papua-adalah manusia yang memiliki harkat dan martabat sama, serta harus mendapatkan pelayanan dan perlindungan yang sama dari pemerintah.

Dapat dikatakan bahwa perbedaan masa penjajahan dengan masa kemerdekaan terletak pada perlakuan pemerintahannya terhadap hak asasi manusia. Pada masa penjajahan, berjalan politik diskriminasi berdasarkan ras: penduduk pribumi ditempatkan pada strata terendah, sementara elite penjajah berada di puncak masyarakat. Hukum yang berlaku pun memperkuat pembedaan tersebut: bagi pribumi berlaku hukum tersendiri, sedangkan bagi orang Eropa berlaku hukum Eropa. Selama penjajahan, kekerasan struktural terjadi, akses pendidikan dibatasi, pelayanan kesehatan minim, dan perampasan tanah berlangsung dalam jangka panjang. Proklamasi kemerdekaan adalah senjata tajam yang memutus jejaring penjajahan yang membelit rakyat jajahan.

Oleh karena itu, kemerdekaan adalah manifestasi dari kehendak untuk menjadi manusia yang bebas dari segala bentuk pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Vijay Prashad dalam bukunya Bangsa-bangsa Kulit Berwarna: Sejarah Masyarakat Dunia Ketiga (2026) mengemukakan bahwa fondasi bangsa-bangsa jajahan dalam memperjuangkan kemerdekaannya adalah, pertama, pengalaman mereka sebagai manusia jajahan yang bergumul melawan kolonialisme. Kedua, cita-cita mereka untuk mewujudkan keadilan.

Dasar dari pembentukan bangsa-bangsa di wilayah bekas jajahan adalah pengalaman diperlakukan tidak adil dan direndahkannya harkat serta martabat mereka oleh penguasa kolonial. Dengan demikian, bangsa di wilayah bekas jajahan tidak dibentuk oleh kesamaan etnis, warna kulit, atau kesamaan bahasa. Dengan kata lain, bangsa Indonesia dibentuk untuk menghilangkan penderitaan atas dilanggarnya hak asasi manusia dan mewujudkan keadilan sosial bagi semua warga.

Namun, apa yang terjadi kini? Perbuatan-perbuatan yang merendahkan martabat manusia, terutama di Papua dan wilayah luar Jawa, masih kerap terjadi. Sebagai gambaran, di Papua Tengah dan Papua Pegunungan sejak Januari hingga Juni 2026 saja telah jatuh 59 korban jiwa dalam 42 kali peristiwa kekerasan bersenjata. Tahun-tahun sebelumnya juga menunjukkan tingginya peristiwa kekerasan bersenjata yang memakan korban jiwa.

Dalam sepuluh tahun terakhir, aksi kekerasan bersenjata rata-rata melonjak 20-an persen setiap tahunnya. Hal itu terlihat sepanjang 2025 dengan 67 korban jiwa, 2024 dengan 119 korban jiwa, dan 2023 dengan 90 korban jiwa. Korban jiwa tersebut berasal dari warga sipil biasa, aparat negara, hingga anggota kelompok bersenjata. Para korban dapat berupa orang asli Papua (OAP) maupun warga dari etnis lain yang menetap di Papua.

Aksi kekerasan bersenjata tersebut, selain memakan korban jiwa, juga menghadirkan dampak lain berupa pengungsian. Jumlah penduduk yang meninggalkan kampung halaman diperkirakan mencapai 100 ribu jiwa. Mereka terpencar di beberapa lokasi, baik yang dekat dengan pusat distrik maupun yang mengungsi ke area terpencil di pedalaman. Peristiwa kekerasan bersenjata dan pengungsian penduduk yang menonjol terutama terjadi di Kabupaten Nduga, Yahukimo, Intan Jaya, Puncak, Pegunungan Bintang, serta Maybrat. Dapat dikatakan para penduduk yang mengungsi akibat kekerasan bersenjata itu belum terpenuhi hak-hak dasarnya sebagai manusia sekaligus sebagai warga negara.

Berkaca dari apa yang terjadi di Papua, pada hari kemerdekaan yang ke-81 tahun ini, kita perlu kembali merenungkan perintah konstitusi atau UUD 1945. Konstitusi secara terang benderang memerintahkan perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia bagi setiap orang di wilayah Indonesia. Secara khusus, konstitusi menegaskan bahwa "hak untuk hidup adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun." Realitas yang terjadi di Papua kini menunjukkan betapa jauhnya jarak antara kenyataan di lapangan dan perintah konstitusi.

Untuk merefleksikan kondisi kekinian HAM di Indonesia dalam rangka 81 tahun kemerdekaan, buah pikir Kathryn Sikkink, profesor bidang hak asasi manusia dan politik di Harvard University, dalam bukunya Evidence of Hope: Making Human Rights Work in the 21st Century (2017) mengemukakan bahwa hak asasi manusia sesungguhnya adalah buah perjuangan panjang bangsa-bangsa terjajah di wilayah Selatan, seperti Asia, Amerika Latin, dan Afrika. Bangsa-bangsa tersebut memperjuangkan hak asasi manusia berhadapan dengan bangsa-bangsa kolonial di Eropa dan Amerika. Salah satu momentum penting perjuangan HAM tersebut adalah Konferensi Asia-Afrika di Bandung pada 1955. Itulah forum terbesar bangsa-bangsa yang baru merdeka untuk menunjukkan keberanian dan kecerdasan dalam membela HAM di seantero dunia guna lepas dari segala bentuk penjajahan.

Dapat diartikan bahwa Indonesia merdeka merupakan buah perjuangan atas hak asasi manusia, sekaligus alat untuk melindungi dan memenuhi hak asasi manusia tersebut. Namun, dalam 81 tahun perjalanan negara Indonesia merdeka, tantangan untuk menegakkan dan melindungi HAM mengalami pasang surut. Indonesia bahkan pernah terpuruk dalam perlindungan dan pemenuhan HAM pada era Soeharto. Todung Mulya Lubis dalam bukunya Mencari Hak Asasi Manusia: Dilema Politik Hukum Indonesia Masa Orde Baru mencatat bahwa pada masa Soeharto, HAM dianggap tabu untuk dibicarakan, dinilai sebagai pemikiran asing, tidak sesuai dengan Pancasila, dan bertentangan dengan UUD 1945. Pada masa itu, masyarakat takut membicarakan hak asasi manusia.

Namun saat ini, hak asasi manusia telah menjadi bagian integral dari UUD 1945, khususnya Pasal 28A-28J. Oleh karena itu, tidak ada alasan lagi bagi siapa pun untuk meremehkan atau mengabaikan hak asasi manusia dalam merayakan 81 tahun kemerdekaan Indonesia. Pihak-pihak yang masih meremehkan atau menentang HAM saat ini dan ke depan adalah pihak yang menentang perintah konstitusi Republik Indonesia. Setiap orang yang meremehkan dan melanggar HAM di Indonesia sudah semestinya dimintai pertanggungjawaban secara hukum. Kewajiban penegakan hukum itu juga telah diamanatkan oleh UU tentang Pengadilan HAM sejak tahun 2000.

Kewajiban negara untuk melindungi hak asasi manusia merupakan perintah langsung konstitusi. Jika dalam merayakan kemerdekaan ke-81 ini hak asasi manusia masih terlupakan atau diremehkan, kita sebagai bangsa gagal menunaikan amanat kemerdekaan yang paling mendasar. Hak asasi manusia ada karena seseorang adalah manusia; konstitusi maupun undang-undang hanyalah sarana untuk melindungi dan memenuhinya. Melihat apa yang terjadi di Papua saat ini, terasa bahwa HAM belum sepenuhnya menjadi komitmen bersama. Apabila komitmen bersama itu ada, dalam peringatan 81 tahun kemerdekaan ini, persoalan hak asasi manusia seharusnya sudah sangat minimal.

Amiruddin Alrahab. Komisioner Komnas HAM-RI.




(rdp/rdp)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Ini Tampang Pria yang Pukuli Pengendara Motor di Lenteng Agung, Sebut Tak Ingat Perbuatannya karena Mabuk
• 12 jam lalutvonenews.com
thumb
RS Tria Dipa Hadirkan CT Scan Photon Counting & Cath Lab Angio Artis Genio Terbaru
• 7 jam lalujpnn.com
thumb
Koleksi Yogie Pratama Rayakan Keindahan Tekstur dan Feminitas Modern
• 6 jam lalubeautynesia.id
thumb
Bank Jatim (BJTM) Perkuat Kerja Sama dan Layanan Perbankan di Dinas Pendidikan se-Jawa Timur
• 3 jam laluidxchannel.com
thumb
Lansia yang Hilang Selama 5 Hari di Hutan Pathuk Tritis Ditemukan Maninggal Dunia
• 17 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.