DPO Basri Ditangkap di Malaysia, Polisi Sita HP-Catatan Diduga Rekapan Narkoba

kumparan.com
2 jam lalu
Cover Berita

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap Basri Lewaimang, pengelola tempat hiburan malam HH Club, Planet 3.0 Pub & KTV Batam yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Basri ditangkap di Johor Bahru, Malaysia.

Kanit III Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kompol Drago mengatakan penangkapan Basri dilakukan melalui kerja sama dengan Divhubinter Polri dan Interpol.

“Untuk DPO Basri ini kerja sama dengan Divhubinter Polri dan Interpol, yang mana yang bersangkutan terpantau di daerah Johor Baru, Malaysia. Jadi diamankan sekitar pukul 00.30 waktu Malaysia,” kata Drago kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri Jaksel, Kamis (20/8).

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya dua alat komunikasi, sejumlah uang dalam pecahan rupiah, dolar Singapura, dan ringgit Malaysia.

Polisi juga mengamankan tiga rangkap catatan yang diduga merupakan rekapan penjualan narkotika.

“Untuk yang diamankan pada saat di Malaysia, ada dua alat komunikasi, terus beberapa pecahan mata uang rupiah, Singapura dolar, dan ringgit, dan tiga rangkap tulisan catatan rekapan yang diduga rekapan narkotika,” sebut Drago.

Untuk peran Basri sendiri, polisi masih mendalami. Namun polisi menduga Basri merupakan koordinator di tiga tempat hiburan malam, yakni HH Club, P1, dan P2.

“Untuk peran Basri ini nanti kita dalamin. Dari keterangan tersangka dan saksi yang sudah kita lakukan pemeriksaan, bahwa diduga ada keterlibatan dari Pak Basri ini selaku koordinator di tempat hiburan malam tersebut yang diduga mengedarkan narkotika di P1, P2, dan P3,” sebutnya.

Sebelumnya Basri masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Ia merupakan pengelola tempat hiburan malam HH Club, Planet 3.0 Pub & KTV Batam, Kepulauan Riau.

Tempat hiburan malam tersebut diduga menjadi tempat transaksi jual beli narkotika sebelum digerebek Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri pada Senin (10/8) dini hari.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan 32 orang yang terdiri atas pengedar, penyuplai, dan pihak manajemen. Polisi juga menyita lebih dari 700 butir ekstasi dari berbagai merek serta uang lebih dari Rp 200 juta yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Career Day 2026 Digelar, Ada 75 Lowongan Kerja dari 25 Perusahaan, Cek Sektornya Di Sini!
• 22 jam lalumedcom.id
thumb
Dewan Pers: 50 Wartawan Dilaporkan Pidana UU ITE dan KUHP Periode Selama 2026
• 17 jam lalurctiplus.com
thumb
Top! Blora Resmi Jadi Salah Satu Daerah Paling Berdaya Saing di Jateng
• 21 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Toko Modern Menjamur, DPRD Kediri Siapkan Regulasi Lindungi UMKM dan Pasar Rakyat
• 11 jam laluberitajatim.com
thumb
Gangguan KRL Bogor-Jakarta Mulai Terurai, Perjalanan Sudah Bisa Lewat 2 Jalur
• 10 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.