MERAUKE, iNews.id - Kasus pembunuhan sadis terhadap Julia Risky Ramadiana (11) bocah penyandang disabilitas di Kabupaten Merauke, Papua Selatan, memasuki babak baru. Setelah penyelidikan panjang, polisi menetapkan ayah kandung korban berinisial MRP sebagai tersangka utama dalam kasus tersebut.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Polres Merauke mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status perkara.
Sebelumnya, kasus kematian Julia menjadi perhatian publik setelah korban ditemukan tewas dalam kondisi mengenaskan pada 27 Oktober 2025. Tubuhnya ditemukan di area semak-semak yang berjarak sekitar 100 meter dari rumahnya di Kelurahan Seringgu Jaya, Kabupaten Merauke.
Kasus ini bermula ketika Julia Risky Ramadiana dilaporkan hilang dari rumah sekitar pukul 03.00 WIT. Korban yang merupakan anak berkebutuhan khusus kemudian ditemukan tidak bernyawa pada hari yang sama.
Baca Juga:Klarifikasi Penangkapan WNA Palestina, Polri: Bukan Aktivis tapi Buronan TerorismeTemuan tersebut membuat warga Merauke berduka dan mendorong polisi melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap pelaku. Dalam proses penyelidikan, polisi melakukan berbagai langkah, mulai dari pemeriksaan saksi hingga pendalaman terhadap sejumlah pihak yang berkaitan dengan korban.
Selama proses pencarian dan penyelidikan berlangsung, ayah korban MRP beberapa kali muncul di hadapan publik. Dia sempat menyampaikan kesedihan atas kepergian putrinya serta berbicara mengenai keamanan anak.
Sikap tersebut sempat membuat sebagian masyarakat memberikan simpati dan melihat MRP sebagai sosok ayah yang tengah berjuang mencari keadilan untuk anaknya.
Namun, setelah penyelidikan berjalan berbulan-bulan, polisi akhirnya menetapkan MRP sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Pemeriksaan terhadap MRP berlangsung pada Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 15.30 WIT. Setelah pemeriksaan, rumahnya di Kelurahan Seringgu Jaya, Merauke, dipasangi garis polisi pada Selasa (19/8/2026) malam.
Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga mengatakan pihaknya akan menyampaikan perkembangan lengkap perkara tersebut melalui konferensi pers. Konferensi pers dijadwalkan berlangsung pada Jumat (21/8/2026) besok.
Baca Juga:Bakal Punya Dua Rumah Sakit Berstandar Internasional, Singkawang Dilirik InvestorKapolres Merauke meminta masyarakat bersabar dan memberikan kesempatan kepada penyidik untuk bekerja secara profesional. Polisi masih mendalami motif serta rangkaian kejadian yang menyebabkan Julia meninggal dunia.
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan. Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi dan tidak terprovokasi oleh berbagai spekulasi yang berkembang.




