Pemerintah Diminta Kedepankan Deteksi Dini Tangani Karhutla Kalimantan

kompas.com
8 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan menjadi sorotan.

Anggota Komisi IV DPR RI Nevi Zuairina mewanti-wanti pemerintah agar tak hanya responsif saat krisis terjadi, melainkan memperkuat langkah pencegahan sejak dini.

"Pemerintah daerah bersama Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk tidak sekadar bertindak saat api membesar, tetapi wajib mengedepankan deteksi dini dan tindakan antisipatif langsung di tingkat tapak," kata Nevi, kepada Kompas.com, Kamis (20/8/2026).

Baca juga: Karhutla Hanguskan 10,65 Hektare Lahan di Penajam Paser Utara Kaltim

Nevi menuturkan, secara regulasi, pengawasan dan penindakan terkait karhutla memiliki landasan hukum yang sangat jelas.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Pasal 69 ayat 1) serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, tindakan membuka lahan dengan cara membakar merupakan pelanggaran pidana berat.

Lebih lanjut, Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2001 serta Peraturan Menteri LHK Nomor P.32/2016 secara tegas mewajibkan setiap pemegang konsesi lahan memiliki sarana dan prasarana pengendalian kebakaran yang memadai.

"Penegakan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Karhutla juga harus dioptimalkan untuk memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat, daerah, dan aparat penegak hukum," ujar dia.

Baca juga: BNPB Laporkan Ada 1.487 Sebaran Titik Panas akibat Karhutla di Kalimatan

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengimbau agar Instruksi Presiden dan regulasi teknis tersebut tidak berhenti sebagai ketetapan di atas kertas semata.

Ia meminta Kemenhut dan Ditjen Gakkum harus segera menurunkan tim pengawas ke Kalimantan Selatan guna mengaudit kelayakan sarana dan prasarana pencegahan kebakaran milik korporasi serta menindak tegas oknum atau perusahaan yang terbukti melakukan pembakaran secara sengaja.

"Penegakan hukum pidana, perdata, maupun sanksi administratif berupa pencabutan izin konsesi harus diterapkan tanpa tebang pilih demi memberikan efek jera," ujar dia.

Baca juga: BMKG Diminta Maksimalkan Operasi Modifikasi Cuaca untuk Cegah Karhutla Meluas

Sebagai bagian dari fungsi pengawasan dan penganggaran, ia mendorong penguatan alokasi anggaran pencegahan, termasuk pemenuhan hak jaminan keselamatan serta kesejahteraan bagi para petugas lapangan seperti Tim Manggala Agni dan Masyarakat Peduli Api (MPA).

Selain memperluas Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) dan pemadaman udara (water bombing), ia mengimbau agar pencegahan berbasis edukasi masyarakat dan pemulihan tata kelola ekosistem gambut dijalankan secara paralel agar bencana kabut asap tidak terus berulang.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Saudara-saudara kita di Nusa Tenggara Timur tengah dirundung duka karena gempa M 7,7. Mari kita mengulurkan tangan untuk membantu meringankan beban yang sedang mereka hadapi. Kirim bantuan Anda melalui tautan https://bit.ly/BantuWargaNTT


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
3.618 Gempa Susulan Terjadi, Warga Flores Masih Tak Berani Tidur di Rumah
• 8 jam lalukompas.id
thumb
ISS 2026 Hadirkan Pembicara dari CEO Ajax Amsterdam dan Petinggi AFC
• 7 jam lalurepublika.co.id
thumb
Kabar Terbaru Kasus Candaan Pemakaman Toraja Pandji Pragiwaksono, Polisi: Sudah Disanksi Adat, Berarti Selesai
• 21 jam laluviva.co.id
thumb
Ini Tampang Pria yang Pukuli Pengendara Motor di Lenteng Agung, Sebut Tak Ingat Perbuatannya karena Mabuk
• 20 jam lalutvonenews.com
thumb
KPK Sita Aset Rp 150 Miliar di Kasus Silmy Karim, Usut Dugaan TPPU
• 17 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.