BEI Turunkan Batas Minimum Harga Saham Jadi Rp1, Berlaku Mulai 7 September 2026

suarasurabaya.net
2 jam lalu
Cover Berita

Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana mengubah batas minimum harga saham yang dapat diperdagangkan di pasar reguler dan pasar tunai. Harga minimum yang saat ini ditetapkan Rp50 per saham akan diturunkan menjadi Rp1 per saham.

Jeffrey Hendrik Direktur Utama BEI mengatakan, perubahan tersebut bertujuan memperluas ruang transaksi saham sekaligus meningkatkan proses pembentukan harga atau price discovery di pasar modal Indonesia.

“Untuk memberikan akses likuiditas dan price discovery yang lebih baik, kami akan menghapus batasan harga minimum Rp50,” ujar Jeffrey di Jakarta, Kamis (20/8/2026).

Rencana tersebut telah dibahas BEI bersama sejumlah asosiasi pelaku pasar. Jeffrey mengatakan BEI berdiskusi dengan Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) dan Asosiasi Manajer Investasi Indonesia (AMII) pada Rabu (19/8/2026) untuk mendapatkan masukan mengenai rencana perubahan tersebut.

BEI juga telah melakukan pembahasan dengan investor global.

“Kemarin tanggal 19 Agustus sudah dilakukan diskusi dengan APEI dan AMII untuk mendapat respons dari pelaku pasar saham. Diskusi dengan investor global juga kami lakukan,” kata Jeffrey dilansir dari Antara.

Meski target perubahan telah disiapkan, BEI belum merinci seluruh ketentuan teknis penerapan batas minimum Rp1.

Jeffrey mengatakan bursa masih menghimpun masukan dari pelaku pasar sekaligus mengevaluasi kesiapan sistem perdagangan yang digunakan anggota bursa.

“Detail akan disampaikan kemudian setelah menghimpun masukan dari pelaku dan juga mengukur kesiapan platform perdagangan di Anggota Bursa,” ujarnya.

Perubahan tersebut berpotensi memberikan ruang pergerakan harga yang lebih luas bagi saham-saham yang selama ini berada di level Rp50.

Dengan batas minimum baru Rp1, saham berharga rendah tidak lagi terbatas pada level minimum yang berlaku saat ini.

BEI juga memperkirakan frekuensi dan nilai transaksi dapat meningkat sekitar dua hingga tiga kali lipat apabila saham-saham yang saat ini masuk Papan Pemantauan Khusus dan diperdagangkan melalui mekanisme call auction dapat kembali masuk ke pasar reguler dengan mekanisme continuous auction.

Selain mengubah batas minimum harga saham, BEI menyiapkan perubahan pada ketentuan auto rejection bawah (ARB) dan auto rejection atas (ARA).

Untuk ARB, saham dengan harga Rp1 hingga Rp10 akan menggunakan batas penurunan Rp1 berdasarkan nilai nominal, bukan persentase.

Sementara saham dengan harga Rp11-Rp200, Rp201-Rp5.000, dan di atas Rp5.000 akan menggunakan batas ARB sebesar 15 persen.

Adapun untuk ARA, saham dengan harga Rp1-Rp10 juga akan menggunakan batas Rp1 berdasarkan nilai nominal.

Untuk saham dengan rentang harga Rp11-Rp200, batas ARA ditetapkan 35 persen. Saham pada rentang Rp201-Rp5.000 memiliki batas ARA 25 persen, sedangkan saham dengan harga di atas Rp5.000 memiliki batas ARA 20 persen.

Ketentuan tersebut berbeda dengan aturan yang berlaku saat ini. ARB saat ini ditetapkan sebesar 15 persen untuk seluruh rentang harga saham.

Sementara untuk ARA, batas 35 persen berlaku bagi saham pada rentang Rp50-Rp200, 25 persen untuk saham Rp201-Rp5.000, dan 20 persen untuk saham di atas Rp5.000. Aturan saat ini belum menetapkan secara spesifik batas ARA untuk saham pada rentang Rp1-Rp10.

BEI juga berencana menghapus sejumlah kriteria dalam Papan Pemantauan Khusus sebagai konsekuensi dari perubahan batas minimum harga saham.

Dua kriteria yang direncanakan dihapus adalah kriteria 1, yakni saham dengan harga rata-rata di bawah Rp51 dan memiliki likuiditas rendah dalam tiga bulan terakhir.

Kriteria lainnya adalah kriteria 11.2 yang mengatur emiten yang tidak lagi memenuhi kriteria Papan Pemantauan Khusus lainnya, tetapi harga sahamnya masih belum mencapai Rp50.

BEI akan menguji coba perubahan batas minimum harga saham dan ketentuan auto rejection tersebut bersama anggota bursa pada 22 dan 29 Agustus 2026.

Jika seluruh tahapan persiapan berjalan sesuai rencana, BEI menargetkan aturan baru tersebut mulai diterapkan pada 7 September 2026. (ant/saf/ham)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
FBI Puji Polri Ungkap Penipuan BEC, Dana Korban Perusahaan AS Rp 5 M Selamat
• 18 jam lalukumparan.com
thumb
Letjen TNI Richard Tampubolon Sambangi Atlet Pelatnas Taekwondo di Markas Kopassus, Pantau Kesiapan Asian Games
• 13 jam lalutvonenews.com
thumb
Aksi Pria Tanpa Busana Pukuli Pengendara di Lenteng Agung, Diduga Pelaku Mabuk | BERITA UTAMA
• 2 menit lalukompas.tv
thumb
Kronologi Kecelakaan Maut di Bekasi, Pasutri Tewas dan si Ibu Sempat Lempar Anaknya Sebelum Dihantam Truk
• 16 jam lalugrid.id
thumb
Menuju Pertanian Modern, NHM Kembangkan Komoditas Padi 10 Hektare di Kao Barat
• 5 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.