Saksi Ahli Sebut Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah di Sentul Tidak Sah

viva.co.id
3 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) M Arif Setiawan dihadirkan dalam sidang praperadilan mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 20 Agustus 2026.

Dalam sidang ini, ahli dihadirkan oleh kubu Febrie Adriansyah untuk memperkuat permohonannya.

Baca Juga :
Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah, Ahli Sebut Penggeledahan di Sentul Tanpa Izin Hal yang Sewenang-wenang
Kubu Febrie Adriansyah Hadirkan 4 Ahli di Sidang Praperadilan, Ini Daftarnya

Dalam sidang ini juga kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah menanyakan mengenai adanya permintaan izin kepada ketua pengadilan terkait penggeledahan di lokasi yang secara umum berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya berdasarkan surat perintah penggeledahan Nomor 2934.

Namun, tim penyidik kemudian meminta izin ketua Pengadilan Bogor untuk melakukan penggeledahan di suatu rumah di Sentul, yang berada di luar wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Menjawab pertanyaan itu, Arif, mengaku heran adanya surat izin penggeledahan yang dalam lokasinya disebut secara jelas, sementara surat permohonannya hanya disebut secara umum.

Ia juga meyakini terdapat kekeliruan atau kesalahan dalam penerbitan izin penggeledahan tersebut.

"Di situ pasti ada kesalahan administrasi bagaimana izin itu bisa keluar, sementara permohonannya kan untuk wilayah Polda Metro Jaya," katanya.

Lalu Febri kembali mempertanyakan keabsahan izin penggeledahan tersebut. Menjawab hal itu, Arif menyebut, penggeledahan tersebut tidak sah. Hal ini lantaran penggeledahan dilakukan berdasarkan surat permohonan yang tidak benar.

"Kalau menurut ahli ini tidak sah. Karena itu didasarkan kepada surat permohonan yang tidak benar, kemudian penetapannya tidak sesuai dengan apa yang dimohonkan," ujarnya.

Dengan hal itu, Arif beranggapan bahwa barang-barang yang disita turut menjadi tidak sah.

"Kalau ditindaklanjuti nanti dengan tindakan mengambil alih kewenangan atas suatu benda, menyita misalnya, ada izin penyitaannya juga sama dengan seperti ini, penyitaannya pun tidak sah," tandasnya.

Sebelumnya, Tim kuasa hukum Febrie Adriansyah meminta hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya tidak sah.

Hal ini merupakan salah satu petitum dalam sidang permohonan praperadilan perkara Nomor 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 19 Agustus 2026.

"Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya Surat Penetapan Nomor: TAP-03/F/Fd.2/07/2026, tanggal 24 Juli 2026, tentang Penetapan Tersangka atas nama Febrie Adriansyah (Pemohon), yang diterbitkan oleh Termohon," ucap kuasa hukum Febrie, Maqdir Ismail di PN Jakart Selatan, Rabu 9 Agustus 2026.

Baca Juga :
Bukan Uang atau 74 Kg Emas, Febrie Adriansyah Minta Barang Pribadi hingga Foto Keluarga Dikembalikan
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Minta Foto Keluarga Dikembalikan, Kejagung Beri Jawaban Tak Terduga
27 Saksi Diperiksa Hingga Belum Ada Tersangka, Misteri Kematian Sutrimo yang Diduga Karumga Febrie Masih Tanda Tanya

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Mantan Karyawan Ungkap Fakta Tak Terduga soal Facebook
• 5 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
SEFAS Group Akuisisi SPBU Shell, Ini Profil Perusahaan dan Sosok di Baliknya
• 10 jam laluviva.co.id
thumb
BMKG Catat Ada 3.055 Gempa Susulan di NTT, 88 Dirasakan Manusia
• 23 jam laluokezone.com
thumb
BMKG: Gempa Bantul M 3,5 Dipicu Aktivitas Sesar Opak
• 2 jam lalukumparan.com
thumb
BEI Siapkan ETF dan Single Stock Futures Saham Hong Kong
• 4 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.