Kementerian Transmigrasi (Kementrans) menertibkan aset negara senilai Rp2,679 triliun di kawasan transmigrasi. Langkah ini dilakukan untuk memastikan tanah, bangunan, jalan, jembatan, irigasi, dan berbagai fasilitas lainnya memiliki status yang jelas.
Penertiban tersebut juga bertujuan agar aset negara di kawasan transmigrasi dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat.
Adapun penataan aset menjadi bagian penting dari konsolidasi Kementrans sebagai kementerian yang kembali berdiri sendiri. Selain memastikan pencatatan yang tertib, penyelesaian status aset diperlukan agar fasilitas yang telah dibangun dapat diserahkan, dikelola, dan dipelihara sesuai ketentuan.
"Yang kita tertibkan bukan sekadar angka di neraca. Di dalamnya ada jalan, irigasi, fasilitas umum, dan lahan yang harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat," kata Menteri Transmigrasi (Mentrans), M. Iftitah Sulaiman Suryanagara dalam keterangannya, Kamis (20/8/2026).
Hal itu ia katakan dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI yang membahas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat APBN Tahun Anggaran 2025 di Senayan, Jakarta, Kamis (20/8).
Berdasarkan Laporan Keuangan Kementrans per 31 Desember 2025, total aset tercatat sebesar Rp2,679 triliun. Nilai tersebut terdiri atas aset lancar sebesar Rp840,08 miliar, aset tetap Rp925,62 miliar, dan aset lainnya Rp913,32 miliar.
Pada aset lancar, proporsi terbesar berupa persediaan tanah, bangunan, peralatan dan mesin, serta jalan dan jembatan yang dalam prosesnya akan diserahkan untuk memenuhi hak transmigran dan meningkatkan kualitas fasilitas umum di kawasan transmigrasi.
"Kami ingin seluruh aset negara memiliki status yang jelas dan tercatat dengan benar. Yang lebih penting, aset itu harus bisa digunakan. Jangan sampai fasilitas sudah dibangun, tetapi manfaatnya belum optimal karena persoalan administrasinya belum selesai," ujar Iftitah.
Dari total aset tetap sebesar Rp925,62 miliar, sekitar 79 persen berupa jalan, irigasi, dan jaringan hasil penataan kelembagaan sebelumnya yang berada di kawasan transmigrasi dan belum seluruhnya selesai proses hibahnya kepada pemerintah daerah.
Penyelesaian proses tersebut penting untuk memperjelas pengelolaan dan pemeliharaan aset sehingga infrastruktur yang telah dibangun dapat terus dimanfaatkan oleh masyarakat.
"Ini pekerjaan transisi yang harus kami selesaikan. Kita ingin asetnya jelas, pengelolaannya jelas, dan yang paling penting manfaatnya tidak berhenti hanya karena administrasinya belum tuntas," kata Iftitah.
Kementrans juga mencatat aset lainnya sebesar Rp913,32 miliar. Nilai tersebut antara lain berasal dari pencatatan Hak Pengelolaan atau HPL Transmigrasi yang telah bersertifikat berdasarkan proses inventarisasi dan penilaian.
Penataan HPL menjadi bagian dari upaya kementerian memberikan kepastian terhadap aset yang dikelola sekaligus memastikan pemanfaatannya dapat mendukung pembangunan kawasan transmigrasi.
Sebagai tindak lanjut atas rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kementrans akan melanjutkan inventarisasi aset tetap yang disajikan dalam neraca pembuka kementerian. Kementerian juga tengah menyusun peta jalan penyelesaian inventarisasi dan penilaian seluruh HPL transmigrasi.
"Kami ingin pekerjaan aset yang menjadi bagian dari transisi kelembagaan ini ditertibkan dan dituntaskan. Tata kelola yang baik bukan tujuan akhirnya. Tujuan akhirnya adalah supaya aset negara benar-benar bekerja dan manfaatnya sampai kepada masyarakat," tegas Iftitah.
Tahun 2025 merupakan tahun pertama Kementrans menjalankan tugas sebagai kementerian yang berdiri sendiri. Selain menjalankan berbagai program pembangunan, kementerian melakukan konsolidasi organisasi, penataan aset, serta penguatan tata kelola.
Pada tahun yang sama, Kementrans memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK atas Laporan Keuangan Tahun 2025.
Menurut Iftitah, capaian tersebut bukan akhir dari pekerjaan. Penataan aset dan tindak lanjut rekomendasi BPK harus terus dilakukan agar tertib administrasi diikuti dengan manfaat yang semakin nyata di lapangan.
"Ukuran keberhasilannya bukan hanya aset itu tercatat dengan tertib. Ukurannya adalah apakah jalan bisa digunakan, irigasi meningkatkan produktivitas, fasilitas umum terpelihara, dan masyarakat memperoleh manfaat. Itu yang ingin kami pastikan," pungkas Iftitah.
(anl/ega)





