Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang tidak menyetujui usulan skema pembiayaan haji 2027 dengan porsi 60% biaya ditanggung dari nilai manfaat pengelolaan dana haji dan 40% dibebankan kepada jemaah.
Marwan menilai skema tersebut tidak sehat dan berpotensi membahayakan kondisi keuangan haji.
Marwan menegaskan nilai manfaat dari hasil pengelolaan dana haji seharusnya diberikan kepada jemaah, baik yang sudah berangkat maupun yang masih dalam antrean. Menurutnya, pemberian nilai manfaat juga tidak boleh mengambil atau menggerus pokok dana haji.
“Prinsip dari nilai manfaat hasil kelolaan BPKH itu untuk didapatkan oleh jemaah berangkat maupun tidak berangkat. Prinsipnya paling utama, pemberian nilai manfaat yang akan diberikan itu benar-benar nilai manfaat, bukan dari uang pokok. Kalau mereka balik tanggung jawabnya 60% untuk nilai manfaat, 40% bagi jemaah, itu namanya mereka enggak paham. Selain itu menurut Fatwa Majelis Ulama Indonesia haram, itu membahayakan keuangan haji,” kata Marwan kepada wartawan, Kamis (20/8).
Marwan menjelaskan skema 60% nilai manfaat tersebut membutuhkan dana yang sangat besar. Jika nilai manfaat yang harus digunakan mencapai 60% dari total biaya haji yang diusulkan, kebutuhan dana yang dikeluarkan dapat mendekati Rp 17 triliun.
“Nah, dari mana? Sedangkan hasil kelolaan nilai manfaatnya itu hanya sebut sekitar Rp 13 triliun,” tutur Marwan.
Menurut Marwan, kondisi tersebut menunjukkan pemerintah tidak bisa sekadar meringankan beban jemaah dengan memperbesar porsi nilai manfaat. Dia menilai pemerintah seharusnya mencari cara untuk menekan komponen biaya penyelenggaraan haji melalui negosiasi dengan Pemerintah Arab Saudi.
“Jadi mereka tidak memahami keuangan haji, hanya meringankan jemaah tanpa kerja. Mestinya kalau ada lembaga sudah tingkatnya menteri, mestinya mereka memanfaatkan power-nya itu. Lembaga kementerian ini berbicara dengan pihak Saudi, berupaya komponen pembiayaan yang diturunkan. Harus dirasionalisasi, jadi sehingga bisa diturunkan,” ucapnya.
Karena itu, Marwan memastikan Komisi VIII tidak akan menyetujui skema pembiayaan 60:40 yang diajukan pemerintah.
“Maka pasti di Komisi VIII kita tidak menyetujui,” tuturnya.
Dia mengatakan skema pembebanan 60% dari nilai manfaat dan 40% dari pembayaran jemaah juga tidak sesuai dengan prinsip istitha’ah atau kemampuan jemaah dalam menunaikan ibadah haji.
“Skema pembiayaan yang mereka buat itu, satu, tentang pembebanan nilai manfaat, skema 60/40, 60 bagi nilai manfaat, itu tidak mungkin. Pasti kita tidak memenuhi, karena itu juga tidak istitha’ah. Orang-orang tidak ada biaya tapi berangkat haji itu tidak istitha’ah,” tutur dia.
Komisi VIII Juga Belum Setujui BPIH Rp 107 JutaMarwan mengatakan Komisi VIII juga belum menyetujui Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 sebesar sekitar Rp 107.340.172,02 juta per jemaah yang diusulkan Kemenhaj.
“Yang kedua, kita juga belum menyetujui harga yang mereka sebut dengan 107 juta. Itu ada kenaikan sekitar 19,9 juta sekian, jadi hampir 20 juta kenaikan,” katanya.
Marwan mengatakan Komisi VIII akan membedah seluruh komponen pembiayaan yang diajukan pemerintah. Dia mencontohkan perubahan nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing dapat menjadi salah satu dasar untuk menghitung kenaikan biaya haji.
“Nah, tentu Komisi VIII akan membahas satu per satu. Umpamanya tawaran kita, kenapa naik dari 87 juta menjadi 107 juta? Oke, kita berdasarkan perubahan nilai tukar, dari 15 ribu ke 17 ribu sekian. Oke, kenaikannya 6%, kita kalikan aja 6%. Atau skemanya kita bahas satu per satu. Untuk pemondokan, konsumsi, transportasi, ya semua komponen pembiayaan kita bahas satu per satu,” jelas Marwan.
“Nah, supaya, satu, kita tahu tanggung jawabnya setiap item pembiayaan, supaya nanti mereka dengan Saudi itu sudah bisa membuat MoU. Jadi tidak ada lagi pelanggaran, tidak ada lagi saling membantah tentang itu,” tambahnya.
Dia juga memberikan simulasi apabila kenaikan biaya hanya dihitung berdasarkan perubahan kurs sekitar 6%. Dengan dasar tersebut, menurutnya, kenaikan dari Rp 87 juta tidak akan mencapai Rp 107 juta.
“Atau kita tadi langsung aja kita konversi aja 6%. Nah, kalau dikali 6% kenaikannya dengan 87 itu hanya 92 juta, dibanding yang mereka usulkan 107 juta. Nah, artinya 92 juta itu berdasarkan perubahan untuk nilai tukar, itu masih rasional.
Nah, kira-kira begitu,” ungkapnya.
Minta Pemerintah Perkuat Negosiasi dengan SaudiMarwan menilai usulan BPIH sekitar Rp 107 juta masih memberatkan masyarakat. Dia meminta Kemenhaj tidak hanya menerima komponen biaya yang ditetapkan pihak Arab Saudi, tetapi harus melakukan negosiasi.
“Jadi pembiayaan yang mereka ajukan ini tentu memberatkan bagi masyarakat dan tidak memahami secara utuh mengenai keuangan haji, kemudian tidak memposisikan lembaga ini setara dengan lembaga yang ada di Saudi. Jadi kita tidak boleh menerima saja apa kata pihak Saudi. Kita harus tanya, dasarnya apa? Ya posisinya itu harus mentereng juga, menteri ini udah menteri kok,” jelas dia.
Dia menilai posisi diplomasi Indonesia dalam urusan haji semestinya lebih kuat setelah pemerintah membentuk Kemenhaj.
“Harus. Dulu kan Kementerian Agama hanya dirjen, kemudian dibentuk badan. Nah, badan tidak setara, tidak apple to apple di Saudi karena badan berhadapan dengan menteri. Oke, undang-undang Kementerian Haji kita buat, sudah setara nih. Nah, tidak ada perbedaannya dengan yang dulu. Ngapain ada satu kementerian?” tuturnya.
“Jadi itulah yang harus mereka lakukan pendekatan. Pasti Komisi VIII mendorong yang tadi itu. Satu, perkuat posisi, jangan mau terlalu diatur oleh Saudi, hak kita penting. Kita harus tahu harga-harga setiap item itu, kenapa sebegitu harganya. Tidak boleh sepihak menentukan,” sambung dia.
Selain itu, dia meminta setiap komponen layanan memiliki kontrak yang jelas agar tidak terjadi perubahan kesepakatan di tengah proses penyelenggaraan haji.
“Yang kedua, setiap item itu harus ada kontraknya supaya tidak ada yang berubah pemahaman tiba-tiba nanti di perjalanan,” katanya.
Marwan kemudian mengusulkan skema lain. Menurutnya, porsi pembiayaan 60:40 tetap dapat dipertahankan, tetapi yang harus ditekan adalah total biaya penyelenggaraan haji sehingga beban nilai manfaat tidak semakin besar.
“Nah, kemudian kalau begitu modelnya, maka pembiayaan hajinya yang diturunkan, beban nilai manfaatnya tetap. Tetap dibuat 60/40, tapi 60 beban jemaah, maka mirip-miriplah seperti yang lalu,” ucapnya.
“Walaupun ada naik yang 6% tadi itu karena bagian dari ini, bagian dari apa tadi? Bagian dari perubahan nilai kurs, gitu,” pungkas dia.
Sebelumnya, Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf secara resmi menyampaikan usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 2027 dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/8).
Dalam rapat kerja tersebut, Menhaj mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah haji reguler sebesar Rp 107.340.172,02. Dari total usulan tersebut, skema pembebanan dirancang dengan porsi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar langsung jemaah sebesar 40% (Rp 42.936.068,81), sedangkan 60% sisanya (Rp 64.404.103,21) ditopang oleh dana nilai manfaat yang dikelola BPKH.
“Pemerintah selalu mempertimbangkan prinsip efisiensi dan efektivitas dalam menentukan komponen BPIH, sehingga penyelenggaraan ibadah haji dapat terlaksana dengan baik, dengan biaya yang wajar,” ujar Gus Irfan dalam paparannya.
Dia menjelaskan, penyusunan usulan anggaran haji 2027 ini didasarkan pada asumsi total kuota haji Indonesia sebanyak 221.000 jemaah, yang terdiri dari 203.320 jemaah haji reguler (mencakup jemaah, Petugas Haji Daerah/PHD, dan pembimbing KBIHU) serta 17.680 jemaah haji khusus.
Adapun asumsi dasar ekonomi makro yang digunakan mengacu pada rancangan APBN 2027, yaitu kurs nilai tukar Rupiah terhadap Dolar AS sebesar Rp 17.500 per USD dan kurs Saudi Arabian Riyal (SAR) sebesar Rp 4.666,67 per SAR. Sementara itu, besaran alokasi living cost (biaya hidup) diusulkan tetap sebesar SAR 750 per jemaah, yang dibebankan melalui dana nilai manfaat.
Lebih lanjut, Gus Irfan memaparkan sejumlah faktor dan dinamika eksternal yang memengaruhi perhitungan biaya haji tahun 2027, di antaranya kenaikan harga energi dunia akibat dinamika geopolitik global, fluktuasi nilai tukar Rupiah, serta penyesuaian layanan di Arab Saudi.





