Sidang Praperadilan Eks Jampidsus Febrie, Ahli Soroti Sprindik Tak Ditandatangani Pejabat Berwenang

kompas.tv
9 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang praperadilan eks Jampidsus Febrie Adriansyah menghadirkan 4 ahli.

Salah satu ahli menyebut sprindik yang tidak ditandatangani pejabat yang berwenang sebagai pelanggaran terhadap aturan.

Dalam persidangan, kuasa hukum eks Jampidsus mengungkap soal surat perintah penyidikan atau sprindik yang tidak ditandatangani oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung.

Salah satu ahli yang hadir, pakar hukum tata negara Universitas Tarumanagara, Rasji menilai sprindik yang tidak ditandatangani pejabat yang berwenang bertentangan dengan aturan internal Kejagung atau bisa dinyatakan sebagai penyalahgunaan wewenang.

Baca Juga: Dalami Konstruksi Perkara Febrie, Kejagung Periksa 3 Pihak Swasta dan 1 Saksi Meringankan Don Ritto

#febrieandriansyah #eksjampidsus #praperadilan

_

Sahabat KompasTV, apa pendapat kalian soal berita ini? Komentar di bawah ya!

Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.

Penulis : Aisha-Amalia-Putri

Sumber : Kompas TV

Tag
  • Eks Jampidsus
  • febrie andriansyah
  • sidang praperadilan
  • 4 ahli
  • sprindik
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Terungkap Alasan Tak Ada Peserta Sayembara Ijazah Gibran Meski Berhadiah Rp1 Miliar
• 11 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Guru Honorer Sentil Gerindra: Terima Kasih ke Prabowo? Wacana Belum Jelas!
• 22 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Wapres Gibran ke NTT, Ajak Mahasiswa UI Bantu Trauma Healing Korban Gempa
• 15 jam laluliputan6.com
thumb
Gempa Susulan Masih Terjadi di NTT, Terbaru M 5,7
• 23 jam lalukatadata.co.id
thumb
Miliarder Pendiri Pengembang dengan Utang Terbesar Dunia Divonis Seumur Hidup
• 5 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.