JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang praperadilan eks Jampidsus Febrie Adriansyah menghadirkan 4 ahli.
Salah satu ahli menyebut sprindik yang tidak ditandatangani pejabat yang berwenang sebagai pelanggaran terhadap aturan.
Dalam persidangan, kuasa hukum eks Jampidsus mengungkap soal surat perintah penyidikan atau sprindik yang tidak ditandatangani oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung.
Salah satu ahli yang hadir, pakar hukum tata negara Universitas Tarumanagara, Rasji menilai sprindik yang tidak ditandatangani pejabat yang berwenang bertentangan dengan aturan internal Kejagung atau bisa dinyatakan sebagai penyalahgunaan wewenang.
Baca Juga: Dalami Konstruksi Perkara Febrie, Kejagung Periksa 3 Pihak Swasta dan 1 Saksi Meringankan Don Ritto
#febrieandriansyah #eksjampidsus #praperadilan
_
Sahabat KompasTV, apa pendapat kalian soal berita ini? Komentar di bawah ya!
Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.
Penulis : Aisha-Amalia-Putri
Sumber : Kompas TV
- Eks Jampidsus
- febrie andriansyah
- sidang praperadilan
- 4 ahli
- sprindik





