Ahli Hukum Nilai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah di Sentul Tidak Sah

rctiplus.com
14 jam lalu
Cover Berita
Ahli Hukum Nilai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah di Sentul Tidak SahNasional | okezone | Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:32Dengarkan Berita

JAKARTA - Ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII), M Arif Setiawan menilai penggeledahan yang dilakukan di lokasi di luar wilayah yang tercantum dalam izin pengadilan tidak sah. Menurutnya, penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan yang tidak sesuai dengan lokasi penggeledahan.

"Kalau menurut ahli ini tidak sah. Karena itu didasarkan kepada surat permohonan yang tidak benar, kemudian penetapannya tidak sesuai dengan apa yang dimohonkan," ujar Arif saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang praperadilan Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026).

Dalam persidangan, kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, awalnya menanyakan mengenai permintaan izin kepada ketua pengadilan terkait penggeledahan di lokasi yang secara umum berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya berdasarkan surat perintah penggeledahan Nomor 2934.

Namun, tim penyidik kemudian meminta izin kepada Ketua Pengadilan Negeri Bogor untuk melakukan penggeledahan di sebuah rumah di Sentul, Bogor, yang berada di luar wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Baca Juga:Belajar dari Negara Lain, Revisi UU Hak Cipta Jangan Sampai Rugikan Media, Industri, dan Masyarakat

"Bagaimana saudara ahli menjelaskan praktik seperti ini?" tanya Febri kepada Arif.

 

Arif mengaku heran dengan adanya izin penggeledahan yang mencantumkan lokasi secara spesifik, sementara surat permohonannya hanya menyebut wilayah secara umum. Menurut dia, kondisi tersebut menunjukkan adanya kekeliruan dalam penerbitan izin penggeledahan.

"Di situ pasti ada kesalahan administrasi bagaimana izin itu bisa keluar, sementara permohonannya kan untuk wilayah Polda Metro Jaya," tutur Arif.

Febri kemudian kembali mempertanyakan keabsahan izin penggeledahan tersebut. Arif menjelaskan, penggeledahan dapat dinilai tidak sah apabila dilakukan berdasarkan surat permohonan yang tidak sesuai dengan lokasi penggeledahan.

Menurut Arif, apabila izin dan surat perintah penggeledahan dinyatakan tidak sah, maka tindakan penggeledahan yang dilakukan aparat juga menjadi tidak sah. Konsekuensinya, barang yang diperoleh dari penggeledahan tersebut juga dapat dipersoalkan sebagai alat bukti.

Baca Juga:Raih Doktor di Unair, Pangi Chaniago Tawarkan Model Baru Jelaskan Split Ticket Voting di Indonesia

"Kalau ditindaklanjuti nanti dengan tindakan mengambil alih kewenangan atas suatu benda, menyita misalnya, ada izin penyitaannya juga sama dengan seperti ini, penyitaannya pun tidak sah. Kalau penyitaan tidak sah berarti juga tidak bisa dipakai sebagai alat bukti," katanya.

Diketahui, Febrie Adriansyah mengajukan permohonan praperadilan terkait upaya paksa, termasuk penyitaan yang dilakukan Polda Metro Jaya dan Kortas Tipikor Polri. Salah satu yang dipersoalkan ialah langkah Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya menggeledah rumah Febrie di Parahyangan Golf 2 Nomor 2, Sentul, Bogor. 

#nasional

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Teks Pidato Ceramah Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H 2026 Bahasa Jawa Singkat
• 10 menit lalutvonenews.com
thumb
Jahmada Girsang Jelaskan Beda Langkah Uji Materi ke MK dengan Peradi Bersatu ke MA
• 13 jam lalucumicumi.com
thumb
Foto: Pameran Senjata Kemerdekaan Angkat Sejarah Kemitraan Indonesia-Uni Soviet
• 17 jam lalukumparan.com
thumb
Delegasi Jerman & Wamenkes Tinjau Produksi MMS Bayer Indonesia
• 2 jam lalujpnn.com
thumb
Apresiasi Pameran Foto 'Prahara Pulau Emas', Wali Kota Medan: Foto Jurnalistik Menggugah Empati dan Menciptakan Harapan
• 5 jam lalumediaapakabar.com
Berhasil disimpan.