Kasus Bigmo, Polda Metro Jaya Libatkan KPAI dan Ahli Pidana

suarasurabaya.net
2 jam lalu
Cover Berita

Polda Metro Jaya menggandeng Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) DKI Jakarta dan ahli pidana untuk mendalami aduan masyarakat terkait dugaan eksploitasi anak dalam konten siaran langsung atau live streaming yang melibatkan streamer Muhammad Jannah alias Bigmo.

Koordinasi lintas lembaga tersebut dilakukan untuk mengkaji aspek perlindungan anak sekaligus menentukan penerapan hukum yang tepat dalam perkara tersebut.

Kombes Pol Budi Hermanto Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap laporan yang diterima.

“Penyidik menindaklanjuti laporan ini dengan berkoordinasi bersama KPAI DKI Jakarta dan ahli pidana untuk mendalami aspek perlindungan anak serta penerapan hukum dalam perkara tersebut,” kata Budi saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (20/8/2026).

Menurut Budi, proses penyelidikan terhadap aduan tersebut masih berlangsung. Polisi juga telah menyiapkan agenda pemeriksaan terhadap kreator konten berinisial Melvin (M).

“Pemeriksaan terhadap Melvin dijadwalkan guna mengumpulkan klarifikasi serta fakta-fakta hukum atas aduan masyarakat yang diterima oleh Polda Metro Jaya,” ujarnya dilansir dari Antara.

Sebelumnya, Bigmo telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Subdirektorat Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya.

Dalam pemeriksaan tersebut, Bigmo dicecar sekitar 40 pertanyaan terkait konten live streaming yang menjadi perhatian publik.

Sangun Ragahdo kuasa hukum Bigmo mengatakan, pemeriksaan tersebut antara lain membahas kronologi saat kliennya melakukan siaran langsung di ruang publik yang melibatkan anak di bawah umur.

Selain itu, penyidik juga mendalami adanya penyebutan merek cairan rokok elektrik atau liquid vape dalam tayangan tersebut.

“Mo (Bigmo) hadir dan diperiksa kurang lebih 40 pertanyaan. Dalam pemeriksaan tersebut, Saudara Mo telah menyampaikan kronologi saat live streaming serta menyerahkan bukti-bukti pendukung,” kata Ragahdo saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (10/8/2026).

Ragahdo mengatakan, Bigmo bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan. Menurut dia, kliennya juga mengakui adanya kekeliruan dari sisi etika dan kepatutan dalam tayangan tersebut.

“Kami tekankan Mo tidak akan defensif dan telah mengakui kesalahannya terkait live streaming tersebut. Namun, perlu kami jelaskan bahwa seluruh kejadian itu berlangsung secara spontan tanpa ada naskah (script) atau perencanaan awal,” ujar Ragahdo. (ant/saf/ham)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Jika Syarat Usia Guru PPPK Ikut Seleksi CPNS 2027 Maksimal 35, ya Bukan Hal Baru
• 15 jam lalujpnn.com
thumb
TNI Tegaskan Aceh Kondusif Usai Kericuhan Hari Damai: Aceh Adalah Indonesia!
• 7 jam lalurctiplus.com
thumb
Antusiasme Penonton Srikandi Merdeka Cup Tinggi, Erick Thohir: Sepak Bola Putri Punya Tempat di Hati Masyarakat
• 3 jam lalubola.com
thumb
Pramono Minta Modifikasi Cuaca Jakarta Dilakukan Besok: Karena Ada Awan
• 8 jam lalukompas.tv
thumb
Diskon Tambah Daya 50 Persen hingga 25 Agustus 2026, Cek Syarat dan Caranya
• 19 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.