JAKARTA, DISWAY.ID-- Ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII), Mahrus Ali, menegaskan bahwa penyidikan tindak pidana asal (predicate crime) memegang peranan krusial dalam pengusutan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pernyataan tersebut ia sampaikan saat hadir memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Kamis, 20 Agustus 2026.
BACA JUGA:Kepala Otorita IKN Terima Kunjungan Suharso Monoarfa di KIPP Nusantara
Didalam persidangan ini, kuasa hukum Febrie Ardiansyah, Febri Diansyah, bertanya kepada ahli adanya kemungkinan penyidik langsung meningkatkan status ke TPPU saat menemukan barang bukti berupa emas dan valuta asing.
"Kalau ditemukan, penyidik menemukan barang bukti katakanlah emas dan uang valas, kemudian ingin ditingkatkan ke pencucian uang. Apakah wajib dibuktikan terlebih dahulu siapa pemilik emasnya? Dari mana asal-usul emas tersebut? Kapan berubah jadi emas atau berubah jadi valas? Atau apa lagi yang harus dibuktikan? Dan bagaimana kalau itu belum jelas?," tanya Febri kepada Mahrus Ali.
Merespon pertanyaan tersebut, Mahrus Ali menekankan pentingnya penyidik memperjelas status kepemilikan dan asal usul emas yang ditemukan tersebut. Untuk itu, kata Mahrus, perlu adanya penyidikan tindak pidana asal terlebih dahulu.
BACA JUGA:BNI Hadirkan Layanan Kesehatan dan Trauma Healing bagi Masyarakat Terdampak Bencana NTT
"Ya, tetap harus dijelaskan dulu. Itu pentingnya adanya penyidikan tindak pidana asal dulu," jawabnya.
Ia menyampaikan, penyidikan tindak pidana asal penting dilakukan untuk memastikan apakah harta kekayaan tersebut merupakan hasil tindak pidana itu memang dimiliki oleh pelaku. Hal ini penting lantaran TPPU memiliki sejumlah jenis.
"Kemudian kalau konteks TPPU tergantung mana nih, Yang Mulia? Apakah menempatkan, menghibahkan, itu kan alternatif," katanya.
Meski demikian, katanya, unsur objektif TPPU tetap sama, yakni kekayaan hasil tindak pidana. Untuk itu, sebelum tindak pidana asal clear, seharusnya belum ada surat perintah penyidikan (sprindik) TPPU.
"Tetapi dari alternatif objektif itu, unsur objektifnya tetap sama, harta kekayaan hasil tindak pidana. Jadi kalau itu belum clear, semestinya itu belum ada Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) tentang TPPU-nya. Begitu, Yang Mulia," paparnya.
BACA JUGA:Bapanas dan BULOG Launching Bantuan Pangan, Sasar 405.404 Penerima di Sulawesi Tengah
Diberitakan, Febrie Adriansyah mengajukan gugatan praperadilan terkait upaya paksa, termasuk penyitaan yang dilakukan Polda Metro Jaya dan Kortas Tipikor Polri.
Gugatan ini, salah satunya terkait langkah Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya menggeledah rumah di Parahyangan Golf 2 Nomor 2, Sentul, Bogor.
- 1
- 2
- »





