PN Cikarang Tolak Penangguhan Penahanan Anggota DPRD Bekasi dalam Kasus Dugaan Pengeroyokan

tvonenews.com
9 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cikarang menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh terdakwa Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno, bersama dua rekannya dalam kasus dugaan pengeroyokan. 

Keputusan tersebut dibacakan dalam sidang ketiga yang digelar pada Kamis (20/8).

Hakim menilai permohonan tersebut tidak memiliki dasar alasan yang mendesak. 

"Untuk penangguhan tahanan tidak bisa diterima, karena tidak ada urgensinya ya," ujar Ketua Majelis Hakim dalam persidangan.

Menanggapi putusan ini, kuasa hukum korban, Dani Bahdani, menyatakan bahwa keputusan tersebut sepenuhnya merupakan wewenang hakim yang tidak dapat diintervensi. 

"Kalau masalah penangguhan itu hak sepenuhnya dari Majelis Hakim. Permohonan itu apakah bisa diterima atau tidak, intinya menjadi kewenangan Majelis Hakim dan kita tidak bisa melakukan intervensi," kata Dani kepada media.

Dani juga menyoroti potensi kerumitan hukum jika penangguhan dikabulkan, terutama terkait penghitungan sisa masa tahanan di masa depan. 

"Kalau bicara penangguhannya dikabulkan nanti jadi agak blunder. Bagaimana hitungan status tahanannya?" ungkapnya.

Terkait upaya pembelaan terdakwa yang membantah terlibat di lokasi kejadian, Dani menyerahkan sepenuhnya kepada fakta hukum yang akan diuji di meja hijau. 

"Kalau masalah pengajuan dan bantahan dari kuasa hukum para terdakwa, itu sah-sah aja. Nanti kita lihat fakta persidangannya aja," tutur Dani. 

Ia meyakini kredibilitas penyidik dalam menangani perkara ini hingga masuk ke tahap persidangan. 

"Tidak mungkin kalau penyidik tidak menemukan suatu fakta atau keterangan dari beberapa saksi, terus dia bisa melakukan penahanan. Apalagi itu sudah masuk persidangan," tegasnya.

Perkara ini bermula dari insiden kekerasan di sebuah rumah makan di Kabupaten Bekasi pada Oktober 2025 yang mengakibatkan korban luka serius. 

Para terdakwa kini terjerat Pasal 262 dan/atau Pasal 466 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP baru) dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. 

Dengan penolakan ini, Nyumarno beserta dua terdakwa lainnya tetap menjalani proses hukum di dalam tahanan. (dpi)
 

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Sebut Sarwendah Ngamuk di Sidang, Kubu Ruben Onsu: Jangan Hanya Ingin Didengar
• 29 menit laluwartaekonomi.co.id
thumb
Tanda yang Tunjukkan Orang Berempati Tinggi
• 21 jam lalubeautynesia.id
thumb
KPK Jawab Tantangan Kubu Yaqut soal Kerugian Negara Rp 622 Miliar
• 21 jam laluliputan6.com
thumb
Jadwal Timnas Indonesia U-20 Vs Malaysia di Kualifikasi Piala Asia U-20 2027
• 10 jam lalubola.com
thumb
Apresiasi Pameran Foto 'Prahara Pulau Emas', Wali Kota Medan: Foto Jurnalistik Menggugah Empati dan Menciptakan Harapan
• 9 jam lalumediaapakabar.com
Berhasil disimpan.