Sindikat kejahatan siber modus business email compromise (BEC) atau penipuan melalui email bisnis palsu berhasil diungkap Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. Penipuan itu diotaki oleh warga negara China berinisial CW.
Sindikat ini mulai bekerja saat bisnis yang mereka geluti mengalami kebangkrutan. Perusahaan Amerika Serikat (AS) yang menjadi korban mengalami kerugian Rp 6,2 miliar.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 51 ayat 1 jo Pasal 35 UU ITE tentang manipulasi data elektronik, Pasal 492 KUHP tentang penipuan, Pasal 82 dan 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana, serta Pasal 607 KUHP terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Berikut sejumlah faktanya:
1. Tetapkan 2 Tersangka
Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ialah warga Indonesia inisial LPK (56) dan warga negara China inisial LJ (46).
Keduanya merupakan rekan bisnis. Sejak tahun 2025, keduanya menggeluti bisnis di bidang perikanan.
"LP itu merupakan rekan bisnis dari CW. Mereka memang dari tahun 2025 terkait dengan bisnis di jual beli ikan," kata Kanit III Subdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, AKP Bambang Meiriawan,
Dalam jumpa pers yang digelar di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu (19/8/2026).
Bisnis yang dijalani keduanya pun bangkrut. Keduanya kemudian beralih menjadi sindikat penipuan.
"Dikarenakan proses penjualan ikan ini menurun, selanjutnya LJ meminta bantuan dari pihak LP untuk menyiapkan akte pendirian dan rekening yang bisa digunakan untuk menampung uang hasil kejahatan yang mana sebelumnya kejahatan tersebut dilakukan oleh CW yang berada di China dengan cara melakukan hijacking," ujar Bambang.
(dek/dek)





