JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi X DPR RI Stevano Rizki Adranacus meminta pemerintah memprioritaskan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) dalam kebijakan pengangkatan menjadi aparatur sipil negara (ASN) pusat.
Stevano menilai guru yang mengabdi di wilayah 3T membutuhkan kepastian status dan perhatian lebih dari pemerintah.
Sebab, kondisi geografis dan keterbatasan fasilitas menjadi tantangan bagi guru di wilayah tersebut.
“Daerah 3T harus menjadi prioritas. Guru yang mengabdi di wilayah-wilayah dengan tantangan geografis dan keterbatasan fasilitas membutuhkan kepastian serta perhatian dari pemerintah,” ujar Stevano dalam keterangannya kepada Kompas.com, Jumat (21/8/2026).
Baca juga: PPPK Jadi Pegawai Pusat, Benarkah Menyelesaikan Masalah Guru?
Stevano berharap kebijakan pengangkatan guru PPPK menjadi pegawai negeri sipil (PNS) tidak hanya mempertimbangkan aspek administratif.
Pemerintah, lanjut Stevano, juga perlu mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan tenaga pendidik di setiap daerah.
“Kami mengapresiasi Pemerintah Pusat yang telah mendengar aspirasi masyarakat, khususnya terkait nasib para guru PPPK. Mereka telah mengabdi dan menjadi bagian penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa,” kata Stevano.
Stevano menilai penguatan status guru di daerah 3T dapat menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk mempertahankan tenaga pendidik berkualitas.
Dia berharap pemerintah melaksanakan kebijakan tersebut secara adil dan transparan, dengan mempertimbangkan masa pengabdian serta kebutuhan setiap daerah.
“Dengan demikian kebijakan tersebut tidak hanya memberikan kepastian bagi para guru, tetapi juga menjadi bagian dari upaya mempercepat pemerataan kualitas pendidikan di seluruh Indonesia,” ucap Stevano.
Baca juga: Serikat Guru Soroti Nasib Honorer yang Bahkan Belum Berstatus PPPK
Politikus PDI-P itu juga meminta pemerintah memberikan perhatian khusus kepada Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dalam kebijakan tersebut.
Menurut dia, NTT memiliki karakteristik geografis dan tantangan pemerataan pendidikan yang membutuhkan kebijakan afirmatif dari pemerintah pusat.
“Secara khusus, saya mendorong agar NTT mendapat perhatian dalam kebijakan ini. Para guru di NTT telah mengabdi di tengah berbagai keterbatasan. Mereka layak mendapatkan kepastian dan penghargaan atas pengabdian tersebut,” pungkas Stevano.
Status guru PPPK dialihkan ke Pemerintah PusatSebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, status guru PPPK akan dipindahkan menjadi pegawai pemerintah pusat.
“Berkenaan dengan masalah status, tadi juga kami menyepakati bersama-sama bahwa status kepegawaian akan dipindahkan menjadi pegawai pusat atau pegawai pemerintah pusat,” ujar Prasetyo usai rapat bersama pemerintah dan DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Baca juga: Anggota DPR soal Guru PPPK Jadi ASN Pusat: Distribusi Sesuai Kebutuhan Daerah





