Jakarta, tvOnenews.com - Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap kronologi penipuan yang diduga dilakukan oleh pesohor Ruben Onsu hingga merugikan mliaran rupiah.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan Ruben Samuel Onsu atau akrab disapa Ruben Onsu sebagai tersangka kasus penipuan dan atau penggelapan jual beli produk.
Hal itu diungkap langsung oleh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi, kepada wartawan, pada Kamis (20/8/2026).
“Beberapa hari lalu telah dilakukan gelar perkara, terhadap terlapor saudara RSO statusnya dialihkan sebagai tersangka. Kemudian dibuatkan surat penetapan sebagai tersangka,” terangnya.
- YouTube Deddy Corbuzier
Lebih lanjut Joko mengungkapkan, kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor 310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan, tanggalnya 22 Agustus 2025, terkait dengan penipuan dan/atau penggelapan yang pelapornya berinisial P.
“Yang menjadi korban adalah inisial DM, sementara sebagai terlapor adalah inisial RSO. Yang saya pegang satu laporan ini. (Nilai kerugiannya) Nanti ini bagian dari materi penyidikan,” jelas Joko.
Kronologi
Sementara itu, Joko menjelaskan duduk perkara permasalahan ini bermula saat terlapor yang memiliki usaha jual beli sebuah produk dan menawarkan kepada korban untuk menginvestasikan dananya.
“Kemudian si korban tertarik untuk melaksanakan kesepakatan antara korban dan si terlapor. Kemudian dibuatkan kesepakatan dengan pihak korban menyerahkan sejumlah modal, kemudian dengan perjanjian keuntungan yang dijanjikan,” terang Joko.
Namun, hingga tiba waktu kesepakatan, terlapor belum memberikan keuntungan dan mengembalikan modal kepada korban.
“Terkait itu, makanya si korban melaporkan kejadian ini ke Polres Jakarta Selatan,” terang Joko.
Kemudian, Joko menyebutkan, tim Satreskrim telah melaksanakan serangkaian penyelidikan terhadap perkara dimaksud, dan tertanggal 25 April 2026 terhadap perkara dimaksud telah dialih dari proses penyelidikan ke penyidikan.
“Kemudian pada tahap penyidikan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, yaitu lebih dari 6 saksi, termasuk saksi ahli. Dan pada beberapa hari lalu telah dilakukan gelar perkara, terhadap terlapor saudara RSO statusnya dialihkan sebagai tersangka,” tegasnya.
Terkait hal ini, Joko menegaskan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman dan tindak lanjutnya, pihak kepolisian akan melakukan pemanggilan terhadap tersangka dalam rangka pemeriksaan.




