JAKARTA, KOMPAS.com - Dosen Departemen Manajemen dan Kebijakan Publik (DMKP) Universitas Gadjah Mada (UGM) Agustinus Subarsono mendorong masa kerja guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diperhitungkan sebagai salah satu bobot penilaian dalam seleksi menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menurut Subarsono, masa kerja perlu menjadi pertimbangan untuk memenuhi aspek keadilan bagi guru PPPK yang telah mengabdi kepada negara.
"Oleh karena itu, masa kerja mereka perlu diberi bobot atau nilai dalam sub-komponen nilai total. Misalnya mereka yang masa kerja 5 tahun ke atas diberi bobot 40 persen, sedangkan yang masa kerja antara 3 atau 4 tahun memperoleh bobot 30 persen, dan mereka yang masa kerjanya 1 sampai 2 tahun diberi bobot 20 persen," kata Subarsono, pada Jumat (21/8/2026).
Baca juga: Rencana PPPK Guru Beralih ke Pusat, Apa yang Berubah bagi Kesejahteraan dan Karier?
"Kalau yang dipertimbangkan hanya nilai tes, itu berarti disamakan model seleksi ASN biasa, tidak memenuhi aspek keadilan," sambungnya.
Pernyataan tersebut disampaikan menanggapi kesepakatan Pemerintah dan DPR bahwa guru berstatus PPPK, baik paruh waktu maupun yang akan menjadi ASN, akan berstatus penuh waktu mulai 2027.
Subarsono mengatakan guru PPPK yang telah bekerja selama lima tahun atau lebih memiliki pengalaman kerja yang berbeda dibandingkan peserta yang baru lulus.
Menurut dia, kondisi tersebut membuat pemberian bobot terhadap masa kerja menjadi hal yang masuk akal dalam proses seleksi ASN.
"PPPK yang sudah bekerja 5 tahun ke atas, sudah tentu tidak sesiap dibandingkan dengan mereka yang fresh graduate dalam penguasaan teori ketika menjalani tes ASN, sehingga memasukan bobot masa kerja adalah masuk akal (reasonable)," ujarnya.
Baca juga: Guru PPPK Mau Dialihkan Jadi ASN, Anggota DPR Minta Daerah 3T Diprioritaskan
Meski demikian, Subarsono mengingatkan guru PPPK tetap harus bersaing karena jumlah formasi yang tersedia terbatas.
"Melalui skema Itu saja guru PPPK masih harus berjuang keras karena formasi terbatas. Berdasarkan proyeksi kebutuhan guru nasional hanya sebanyak 526.689 formasi dan jumlah guru PPPK penuh waktu berjumlah 723.999. Oleh karenanya, sisanya harus diselesaikan pada tahun berikut, dan ini membutuhan kesabaran bagi para guru PPPK penuh waktu untuk menunggu," katanya.
Karena itu, dia menilai pemerintah daerah perlu menahan diri untuk tidak kembali mengangkat guru PPPK dalam waktu dekat.
"Penting bagi kepala daerah agar tidak mengangkat lagi guru PPPK mulai sekarang karena guru P3K yang ada baru dalam proses penyelesaian," ujar Subarsono.
Baca juga: Guru PPPK Jadi Pegawai Pusat, Bisakah Menyelesaikan Masalah?
Dari sisi ekonomi, Subarsono menilai keputusan menjadikan PPPK sebagai pegawai pusat merupakan langkah yang tepat.
Menurut dia, kondisi ekonomi daerah saat ini menghadapi tekanan, salah satunya akibat berkurangnya dana transfer dari pemerintah pusat.
"Dari pendekatan ekonomi, keputusan pengangkatan pegawai P3K menjadi pegawai pusat adalah tepat karena kondisi ekonomi daerah saat ini memprihatinkan dan salah satu penyebabnya adalah berkurangnya Dana Transfer dari pemerintah pusat," katanya.





