MA Terbitkan Petunjuk Buat Hakim Tangani Praperadilan, Begini Isinya

viva.co.id
6 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Mahkamah Agung (MA) menertibkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2026 sebagai petunjuk bagi para hakim di pengadilan umum dalam menangani perkara praperadilan.

“Mahkamah Agung menerbitkan SEMA ini untuk memberikan petunjuk bagi para hakim pada peradilan umum dalam menangani perkara praperadilan yang bersinggungan dengan pokok perkara yang akan atau telah di limpahkan ke pengadilan negeri,” kata Ketua MA Sunarto dikutip dari siaran pers YouTube Mahkamah Agung di Jakarta, Jumat.

Baca Juga :
Kejagung Sebut Dalil Kubu Febrie Adriansyah Soal Duplikasi Penetapan Tersangka Tidak Punya Dasar Hukum
Saksi Ahli Sebut Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah di Sentul Tidak Sah

Sunarto menjelaskan SEMA 3/2026 ini merupakan tindak lanjut dari adanya dinamika dalam praktek praperadilan terkait dengan penerapan Pasal 163 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

“Tujuan diterbitkannya SEMA ini untuk memberikan kepastian hukum terkait adanya perbedaan penanganan perkara praperadilan, serta untuk mewujudkan asas peradilan sederhana, cepat, dan berbiaya ringan,” ujarnya.

Dalam file peraturan SEMA 3/2026 diterangkan bahwa Pasal 163 ayat (1) huruf e UU KUHAP, yakni "selama pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam huruf c belum selesai, pemeriksaan pokok perkara di pengadilan tidak dapat diselenggarakan”.

Untuk memberikan kepastian hukum dan mewujudkan asal peradilan sederhana, cepat, dan berbiaya ringan, MA memberikan petunjuk sebagai berikut:

a. Apabila terdapat permohonan praperadilan yang telah didaftarkan atau diperiksa di pengadilan negeri, pokok perkara tetap dapat dilimpahkan namun pemeriksaan pokok perkara tidak dapat diselenggarakan sampai dengan adanya putusan praperadilan.

b. Praperadilan yang didaftarkan setelah pokok perkara dilimpahkan, tidak menghalangi pemeriksaan pokok perkara.

c. Terhadap permohonan praperadilan yang diajukan setelah pokok perkara dilimpahkan, maka permohonan praperadilan tetap diregistrasi, disidangkan, dan diputus dengan amar putusan yang menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima.

MA mengumumkan diterbitkannya SEMA Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelimpahan dan Penyelenggaraan Pemeriksaan Pokok Perkara Dalam Hal Terdapat Permohonan Praperadilan itu pada puncak peringatan HUT Ke-81 MA yang digelar Rabu 19 Agustus 2026.

SEMA tersebut ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 18 Agustus 2026 ditandatangani oleh Ketua MA Sunarto. (Ant)

Baca Juga :
MA Terbitkan Aturan Larang Kasasi Putusan Bebas
Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah, Ahli Sebut Penggeledahan di Sentul Tanpa Izin Hal yang Sewenang-wenang
Kubu Febrie Adriansyah Hadirkan 4 Ahli di Sidang Praperadilan, Ini Daftarnya

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Post Malone Resmi Bertunangan dengan Christy Lee
• 23 jam lalukumparan.com
thumb
Persija Jakarta Datangkan Striker Jeremejeff, Pernah Tandem Gyokeres di Timnas Swedia
• 1 jam laluharianfajar
thumb
Apresiasi Pameran Foto 'Prahara Pulau Emas', Wali Kota Medan: Foto Jurnalistik Menggugah Empati dan Menciptakan Harapan
• 4 jam lalumediaapakabar.com
thumb
Polda Metro Gandeng KPAI dan Ahli Hukum soal Eksploitasi Anak dalam Kasus Bigmo
• 21 jam lalumetrotvnews.com
thumb
KPK Panggil Sekda Pemalang Jadi Saksi Kasus Pemerasan Bupati Anom
• 2 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.