Polisi mengungkap motif tiga pria pelaku perusakan rumah tokoh Nahdlatul Ulama (NU), KH Uye Waryo, di Kampung Arcamanik, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung. Ketiga pelaku kini telah diamankan. Salah satunya bernama Rony.
Peristiwa tersebut bermula saat Kiai Uye menegur para pelaku karena suara knalpot motor yang bising. Tak terima ditegur, para pelaku kemudian mengikuti Kiai Uye masuk ke dalam rumah. Pelaku lalu merusak perabotan milik Kiai Uye.
"Tersangka geber geber motor, ditegur malah marah dan masuk rumah Abah sampai merusak," kata Kapolsek Cimenyan Kompol Deni Rusnandar, Jumat (21/8).
Deni menuturkan, Rony kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia juga telah ditahan.
R dijerat Pasal 521 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 448 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana paling lama dua tahun.
"Kami sudah menetapkan satu tersangka berinisial R,” ujar Deni.





