Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Prof. Akhmad Sodiq dan jajaran Rektorat Unsoed. KPK mengatakan penangkapan tersebut terkait penerimaan mahasiswa baru.
KPK juga menangkap Wakil Rektor Bidang Akademik Unsoed Prof. Noor Farid, dan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Unsoed Prof. Norman Arie Prayogo. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan dugaan korupsi tersebut terjadi pada saat proses awal seorang siswa untuk menjadi mahasiswa.
"Terkait dengan dugaan penerimaan oleh penyelenggara negara dalam penerimaan mahasiswa baru," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat (21/8) dikutip dari Antara.
Dia menyayangkan terjadinya OTT karena terkait dunia pendidikan. "Artinya, (proses) transaksional sudah terjadi saat mahasiswa baru membuka gerbang masuk kampus," katanya.
Dalam proses OTT, KPK menyita ratusan juta rupiah. Mereka juga menangkap total 12 orang di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah dan dua orang di Jakarta pada Kamis (20/8).
"12 orang yang diamankan di Purwokerto menjalani pemeriksaan awal di Polresta Banyumas. Selanjutnya, tujuh orang di antaranya dibawa ke Jakarta," kata Budi.
Ini juga pertama kalinya KPK menangkap rektor dalam OTT tahun ini. Secara total, komisi antirasuah telah melakukan 19 OTT pada 206, sebanyak 12 di antaranya adalah kepala daerah. Mereka juga menangkap hakim, pegawai pajak, hingga mantan direktur di Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan.




