JAKARTA, KOMPAS.TV – Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa, mengaku khawatir akan tersandera sebagai terdakwa selama tiga tahun jika sidang dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) kembali bergulir.
Sebagai informasi, jaksa penuntut umum pada perkara tersebut telah memperbaiki atau merevisi surat dakwaan untuk terdakwa Tifa.
Revisi tersebut dilakukan setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur mengabulkan eksepsi terdakwa dan memerintahkan pengembalian berkas perkara pada JPU.
Baca Juga: Kuasa Hukum Dokter Tifa Sebut Pihaknya Tidak Kalah Meski Praperadilan Tak Diterima
Menurut Tifa, kemungkinan besar surat dakwaan baru yang telah direvisi tersebut juga akan ditolak oleh majelis.
“Artinya kalau mereka akan memperbaikinya, lalu kemudian mengajukan lagi pada sidang, maka yang menjadi prediksi bagi kami bahwa sidang akan berlangsung.,” kata dia di PN Jakarta Selatan seusai menghadiri sidang praperadilan, Jumat (21/8/2026).
Ia memprediksi, setelah ada dakwaan baru tersebut sidang akan diaksanakan dengan agenda pertama pembacaan surat dakwaan.
“Lalu kemudian pada minggu kedua, kami diberikan perlawanan hak perlawanan. Tetapi pada minggu ketiga tidak seperti pada sidang yang lalu, hakim memutuskan menerima atau menolak. Tetapi nanti keputusan itu di akhir,” ucapnya.
Meski demikian, jika melihat adanya 148 saksi dan 712 dokumen yang diajukan, maka persidangan diperkirakan akan berjalan sekitar tiga tahun.
“Kalau melihat dari 148 saksi ada 712 dokumen itu akan makan waktu kurang lebih 3 tahun. Jadi posisi saya akan menggantung sebagai terdakwa selama 3 tahun untuk akhirnya dimenangkan gitu loh,” ucapnya memrediksi.
Ia menduga hakim akan menolak surat dakwaan yang direvisi oleh JPU karena materinya sama dengan yang sebelumnya, bahkan berkurang sebelas halaman.
“Jadi surat dakwaan pertama di mana ditolak dinyatakan bebas demi hukum apa batal demi hukum itu 57 halaman. Tapi ketika kemudian mereka perbaiki itu hanya tinggal 46 halaman. Jadi, kita sudah bisa memprediksi bahwa nanti surat dakwaan itu pun akan di akan ditolak, tapi ditolaknya bukan pada minggu ketiga atau pada sidang ketiga, tapi nanti akhir.”
Baca Juga: Praperadilan Ditolak, Dokter Tifa: Itu Semua Kehendak Allah
“Bayangkan akan terjadi sebuah penyanderaan saya sebagai terdakwa selama bertahun-tahun untuk akhirnya dimenangkan, coba,” imbuhnya.
Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV
- tifauzia tyassuma
- dokter tifa
- ijazah jokowi
- tifa terdakwa
- jokowi





