Sidang Praperadilan Febrie, Ahli Sebut Penetapan Tersangka Tak Wajib Didahului Pemeriksaan

kompas.com
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) Markus Priyo Gunarto menilai penetapan tersangka berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru tidak wajib diawali pemeriksaan terhadap calon tersangka.

Hal tersebut disampaikan Markus ketika menjadi ahli dalam sidang praperadilan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026).

Markus menjelaskan, ketika Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP diberlakukan, terdapat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21 Tahun 2014 yang mengatur bahwa dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka, orang tersebut wajib diperiksa terlebih dahulu.

Baca juga: Kejagung Duga Febrie Adriansyah Pakai Pengaruh Jabatan untuk Dapatkan Uang dan Emas Batangan

"Tetapi di dalam Pasal 90, dalam penetapan tersangka itu cukup didasarkan pada dua alat bukti. Tidak ada kewajiban oleh aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan terhadap tersangka lebih dahulu," kata ahli Markus Priyo Gunarto Guru Besar Hukum Pidana UGM dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026).

Menurut Markus, tafsir tersebut dapat diperkuat dengan rumusan Pasal 92 KUHAP.

Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa jika tersangka belum ditemukan, penyidik dapat meminta bantuan masyarakat, media, serta pihak lain untuk menemukannya.

"Artinya karena di situ dapat minta bantuan pada masyarakat, pada media, keberadaan tersangka, Tersangka di situ T-nya ditulis dengan huruf besar. Maknanya adalah tersangka itu interpretasi otentik yang tertuang di dalam Pasal 1 pengertian tersangka," lanjut Markus.

Baca juga: Kejagung Bantah Satu Per Satu Dalil Febrie: dari Trading in Influence hingga Duplikasi Penersangkaan

"Nah itu berarti bahwa di dalam penetapan tersangka itu tidak harus sudah diperiksa secara fisik lebih dahulu gitu. Karena buktinya di dalam Pasal 92 itu masih bisa dicari begitu dengan minta bantuan pada masyarakat atau media," lanjut Markus.

Markus menjelaskan, penetapan tersangka hanya didasarkan pada dua alat bukti sebagaimana termuat dalam Pasal 184 KUHAP.

Menurut dia, ketentuan tersebut disertai pemeriksaan calon tersangka, kecuali terhadap tindak pidana yang penetapan tersangkanya dimungkinkan dilakukan tanpa kehadiran calon tersangka.

"Artinya terhadap tindak pidana dan penetapan tersangkanya dimungkinkan dilakukan kehadiran tersebut, tidak diperlukan pemeriksaan calon tersangka. Artinya itu tidak absolut ya. Dan perintah ini ini masuk di dalam ratio decidendi di dalam pertimbangan hakim tidak terbadankan, tidak dituangkan di rumuskan di dalam amar putusan gitu. Cara membacanya begitu," ungkap Markus.

Baca juga: Kejagung: Trading in Influence Bukan Pidana yang Disangkakan ke Febrie

Terkait alat bukti, ia menyebut bukti dapat diperoleh dari keterangan saksi hingga alat bukti surat.

Namun, menurut dia, KUHAP baru tidak menyebutkan secara detail alat bukti apa saja yang harus digunakan.

"Dimungkinkan karena di situ tidak disebutkan alat bukti apa, hanya dua alat bukti. Kan ada keterangan saksi, ada keterangan ahli, ada alat bukti surat, ada pengetahuan hakim. Sekarang tambah luas lagi: segala sesuatu yang diperoleh dengan cara-cara tidak melawan hukum. Itu kan tambah luas lagi. Nah yang penting dua alat bukti itu," jelasnya.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Saudara-saudara kita di Nusa Tenggara Timur tengah dirundung duka karena gempa M 7,7. Mari kita mengulurkan tangan untuk membantu meringankan beban yang sedang mereka hadapi. Kirim bantuan Anda melalui tautan https://bit.ly/BantuWargaNTT


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
UPI Serahkan 1.018 Modul Pembelajaran Sekolah Rakyat ke Kemensos
• 3 jam laludisway.id
thumb
Ketika Perubahan Iklim Menguji Ketahanan Air Indonesia
• 1 jam lalurepublika.co.id
thumb
Menhan Tiongkok Sepakat Perdalam Kerja Sama Militer dengan Indonesia
• 1 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Bank Mandiri Bersama Pemprov NTT, NTB dan Bali Perkuat Kolaborasi Tangani Bencana melalui Mandiri Peduli
• 2 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Foto: Menyusuri Hari Pertama ASTINDO Travel Fair 2026
• 22 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.