jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah dituding pilih kasih dalam menerapkan kebijakan dalam penyelesaian PPPK dan PPPK paruh waktu. Pemerintah juga dinilai membenturkan guru dengan tenaga kesehatan (nakes) dan teknis.
'Pemerintah harus diingatkan dengan aksi demo besar-besaran 7 September 2026," kata Ketua Umum Aliansi Merah Putih (AMP) Fadlun Abdillah kepada JPNN, Jumat (21/8/2026).
BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Banyak Pertimbangan Alih Status PPPK Paruh Waktu jadi P3K Penuh, Bukan Hal Baru, Konsepnya Tak Jelas
Dia mengajak seluruh ASN PPPK lintas profesi dan organisasi PPPK di seluruh Indonesia untuk bersatu berjuang bersama demi kesejahteraan bersama.
Ada tiga tuntutan Aliansi Merah Putih yang merupakan gabungan beberapa organisasi PPPK lintas profesi, sebagai berikut:
BACA JUGA: Guru PPPK Paruh Waktu Batal Demo, Ratna: Baru Ada di Pemerintahan Presiden Prabowo
1. Alih status PPPK menjadi PNS
AMP, P-PPPK, dan Forum Nasional Lintas Profesi meminta status PPPK dialihkan jadi PNS secara bertahap dan berbasis regulasi.
BACA JUGA: Status Kepegawaian Guru PPPK Dialihkan ke Pusat, Beban Fiskal Pemkot Bandung Bisa Berkurang
Alasannya untuk mencegah PHK massal karena anggaran daerah terbatas. Selain itu, PPPK belum dapat hak sesuai UU 20 Tahun 2023 tentang ASN
"Jika PPPK dan PNS sama-sama ASN, mengapa tidak disatukan saja? Cukup satu nama, ASN," tegasnya.
2. Penguatan status, kepastian karier dan gak setara PNS
- Perjanjian kerja sampai masa pensiun
- Kejelasan jenjang jabatan, pangkat, karier
- Hak pensiun, jaminan hari tua, gaji terusan, penyesuaian ijazah setara PNS
- Menghitung masa kerja PPPK sejak awal pengabdian
3. Kebijakan APBN ASN segera diterbitkan dan memuat hak-hak PPPK setara PNS
- Pengalihan gaji PPPK dan PPPK Paruh Waktu ke APBN karena fiskal daerah tidak mampu
- Peralihan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK penuh waktu karena kesejahteraan sekarang tidak layak dan tidak manusiawi
- Relaksasi UU 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) lima tahun ke depan terkait keresahan dirumahkan dan belanja pegawai lebih dari 30%.
- Dasar hukum yang dipakai ialah UUD 1945 Pasal 27 ayat 2 dan Pasal 28D ayat 2, serta prinsip keadilan sosial sila 5 Pancasiila.
"Intinya tiga tuntutan besar AMP adalah jadi PNS, hak dan karier setara PNS, gaji masuk APBN ditambah revisi regulasi agar tidak diskriminatif," terang Fadlun Abdillah.
Dia juga mengintruksikan kepada seluruh ASN PPPK yang tergabung dalam lintas profesi seluruh Indonesia untuk turun ke Jakarta.
Kebijakan pemerintah yang hanya berpihak kepada guru dan dosen, sangat merugikan tenaga teknis maupun ASN PPPK non guru dan dosen.
Fadlun mengajak seluruh PPPK nakes dan teknis untuk memutihkan Jakarta. Ingatlah nasib suatu kaum ditentukan kaum itu sendiri dan bukan orang Lain.
"Diam tertindas atau bangkit melawan, mari satukan langkah untuk perjuangan kesejahteraan PPPK bersama Aliansi Merah Putih. Solid, kuat, berhasil bersama, tidak ada yang tidak mungkin di dunia ini. Ktika Allah SWT sudah berkehendak hal mustahil pun bisa terjadi." pungkas Fadlun Abdillah. (esy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Mesyia Muhammad




