Persoalkan Status Febrie! Ahli Hukum Pidana Tegaskan Tersangka Tak Wajib Diperiksa Sebelum Penetapan

kompas.tv
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.TV - Prof. Marcus Priyo Sambodo, ahli hukum pidana, menjelaskan batas kewenangan praperadilan serta aturan penetapan tersangka dalam sidang yang berkaitan dengan perkara Polda dan eks Jampidsus Febrie Adriansyah.

Menurut Prof. Marcus, berdasarkan KUHAP baru, penetapan tersangka dapat dilakukan dengan dasar sekurang-kurangnya dua alat bukti dan tidak selalu mensyaratkan calon tersangka diperiksa terlebih dahulu.

Baca Juga: Pantauan Udara! BNPB Perlihatkan Dampak Gempa NTT, Cek Kondisi Landasan Tsunami

Ia juga menjelaskan kaitannya dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014.

Selain soal penetapan tersangka, Prof. Marcus turut menanggapi persoalan administrasi penyidikan, termasuk kesalahan penulisan atau ketidaksesuaian dalam surat.

Menurutnya, kesalahan administrasi tidak serta-merta menggugurkan keseluruhan proses penyidikan dan dapat diperbaiki pada bagian administrasinya. Keterangan tersebut menjadi bagian penting dalam pembahasan mengenai keabsahan prosedural penyidikan dan ruang lingkup praperadilan.

Produser: Prayogi Haro
Editor: Rizal

Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.

Penulis : Prayogi-Haro

Sumber : Kompas TV

Tag
  • prapid febrie adriansyah
  • ahli hukum pidana
  • status tersangka
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Macet Horor Imbas Pembangunan Underpass Janji KDM di Cimahi, Dishub Ubah Skema Rekayasa Lalin
• 18 jam lalurepublika.co.id
thumb
AS Gandakan Nilai Buyback Obligasi Pemerintahnya, Purbaya: Mungkin Mereka Niru Kita Juga!
• 22 jam laluviva.co.id
thumb
Hampir Digagalkan Putri Nusantara, Yordania Antisipasi Misi Balas Dendam Garuda Pertiwi di Semifinal Srikandi Merdeka Cup
• 14 jam lalutvonenews.com
thumb
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Buntut OTT Rektor Unsoed
• 4 jam lalurepublika.co.id
thumb
Kesaksian Mahasiswa UI: 24 Kopaja Batal Angkut Massa Demo, Ini Alasannya | ROSI
• 11 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.