JAKARTA, KOMPAS.TV - Prof. Marcus Priyo Sambodo, ahli hukum pidana, menjelaskan batas kewenangan praperadilan serta aturan penetapan tersangka dalam sidang yang berkaitan dengan perkara Polda dan eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
Menurut Prof. Marcus, berdasarkan KUHAP baru, penetapan tersangka dapat dilakukan dengan dasar sekurang-kurangnya dua alat bukti dan tidak selalu mensyaratkan calon tersangka diperiksa terlebih dahulu.
Baca Juga: Pantauan Udara! BNPB Perlihatkan Dampak Gempa NTT, Cek Kondisi Landasan Tsunami
Ia juga menjelaskan kaitannya dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014.
Selain soal penetapan tersangka, Prof. Marcus turut menanggapi persoalan administrasi penyidikan, termasuk kesalahan penulisan atau ketidaksesuaian dalam surat.
Menurutnya, kesalahan administrasi tidak serta-merta menggugurkan keseluruhan proses penyidikan dan dapat diperbaiki pada bagian administrasinya. Keterangan tersebut menjadi bagian penting dalam pembahasan mengenai keabsahan prosedural penyidikan dan ruang lingkup praperadilan.
Produser: Prayogi Haro
Editor: Rizal
Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.
Penulis : Prayogi-Haro
Sumber : Kompas TV
- prapid febrie adriansyah
- ahli hukum pidana
- status tersangka





