JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang praperadilan kembali mengulas batas kewenangan hakim dalam menguji proses penyidikan, penetapan tersangka, penyitaan, dan penggeledahan.
Ahli hukum pidana Prof. Marcus Priyo Sambodo menjelaskan bahwa praperadilan pada prinsipnya menguji aspek prosedural, termasuk keabsahan tindakan penyidik dan prosedur perolehan alat bukti, bukan menentukan bersalah atau tidaknya seseorang dalam perkara pokok.
Baca Juga: Persoalkan Status Febrie! Ahli Hukum Pidana Tegaskan Tersangka Tak Wajib Diperiksa Sebelum Penetapan
Ia juga menyinggung syarat penetapan tersangka, kedudukan dua alat bukti, serta perbedaan antara kekuatan pembuktian dan legalitas prosedural.
Dalam persidangan, turut dipersoalkan sejumlah administrasi penyidikan, mulai dari surat perintah penyidikan, penyitaan, penggeledahan, hingga izin pengadilan.
Prof. Marcus menilai kekeliruan administratif tidak serta-merta menggugurkan seluruh proses penyidikan dan perlu dilihat ketentuan apa yang dilanggar serta dampaknya terhadap tindakan hukum yang dilakukan.
Sidang juga membahas tafsir Putusan MK Nomor 21 Tahun 2014 terkait pemeriksaan calon tersangka, serta penerapannya dalam KUHAP baru.
Produser: Prayogi Haro
Editor: Rizal
Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.
Penulis : Prayogi-Haro
Sumber : Kompas TV
- polda
- febri diansyah
- febrie adriansyah





