Artis Ruben Onsu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Kasus tersebut dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan nilai kerugian korban mencapai Rp3,5 miliar.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Iskandarsyah mengatakan perkara tersebut berkaitan dengan uang modal investasi milik korban. Dana tersebut diserahkan setelah korban menerima tawaran investasi dari Ruben.
"Objek perkara, uang modal investasi total sebesar Rp 3.500.000.000, milik korban. Pada tanggal 06 Februari 2025, atas tawaran terlapor tersebut korban tertarik menginvestasikan dana miliknya," kata Iskandarsyah kepada wartawan, Jumat (21/8/2026).
Iskandarsyah menyebut Ruben dilaporkan terkait dugaan penipuan investasi. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut.
"(Laporan terkait) dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP (Pasal 492 atau Pasal 486 Jo Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP)," jelasnya.
Ruben Onsu juga telah dimintai tanggapan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka. Namun, hingga berita ini dimuat, belum ada respons dari Ruben.
Kasus tersebut bermula dari laporan polisi yang dibuat pada 22 Agustus 2025. Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adiwibowo mengatakan pelapor dalam perkara tersebut berinisial P. Sementara korban yang disebut dalam laporan berinisial DM.
Dalam laporan tersebut, Ruben disebut menawarkan investasi kepada korban melalui bisnis yang dimilikinya. Korban kemudian tertarik dan menyepakati penanaman modal.
"Kronologisnya, bahwa si terlapor ini mempunyai usaha, kemudian menawarkan kepada si korban untuk menginvestasikan dananya. Kemudian si korban tertarik untuk melaksanakan kesepakatan antara korban dan si terlapor," kata Joko kepada wartawan, Kamis (20/8).
Setelah kesepakatan dibuat, korban menyerahkan sejumlah modal kepada Ruben. Penyerahan modal tersebut disertai perjanjian mengenai keuntungan yang akan diterima korban.
"Kemudian dibuatkan kesepakatan dengan pihak korban menyerahkan sejumlah modal, kemudian dengan perjanjian keuntungan yang dijanjikan," imbuhnya.
Namun, keuntungan yang dijanjikan disebut tidak kunjung diterima korban. Modal yang telah diserahkan juga disebut belum dikembalikan.
Baca Juga: Niat Sembunyikan? Ruben Onsu Kaget Status Tersangka Dibuka ke Publik
"Tiba waktu kesepakatan, ternyata keuntungan belum didapatkan dan modal pun juga belum dikembalikan. Terkait itu, makanya si korban melaporkan kejadian ini ke Polres Jakarta Selatan," tuturnya.
Perkara tersebut kemudian masuk ke tahap penyidikan. Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi sebelum menetapkan Ruben Onsu sebagai tersangka.



