Ahli Sebut Febrie Adriansyah Tak Bisa Minta Barang Sitaan Keluarga Dikembalikan

okezone.com
6 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Ahli hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Marcus Priyo Gunarto, menyebut eks Jampidsus Febrie Adriansyah tidak bisa meminta barang milik keluarganya yang disita dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk dikembalikan.

Menurut Marcus, Febrie tidak dapat mewakili kepentingan anggota keluarganya dalam mengajukan klaim kepemilikan barang yang disita penyidik.

Baca Juga :
Praperadilan Penyitaan Febrie Adriansyah, Polri Serahkan Bukti Surat dan Hadirkan 2 Ahli

"Tidak serta-merta. Kalau itu klaim dari anggota keluarga, maka yang harus mengajukan klaim pihak ketiga atau pemilik benda tersebut, bukan tersangka. Karena tersangka tidak bisa mewakili kepentingan anggota keluarga tersebut," ujar Marcus dalam persidangan, Jumat (21/8/2026).

Pernyataan itu disampaikan Marcus saat menjawab pertanyaan kubu Polri mengenai barang yang disita berdasarkan temuan di tempat yang berada dalam penguasaan tersangka dan diduga berkaitan dengan tindak pidana.

Baca Juga :
Kubu Febrie Adriansyah Klaim Temukan 30 Indikasi Pelanggaran Hukum

Marcus mengatakan, klaim tersangka tidak otomatis membatalkan penyitaan, termasuk terhadap barang bukti yang ditemukan dari hasil penggeledahan di rumah Febrie di kawasan Sentul, Bogor.

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Alwi Farhan vs Chou Tien Chen: Duel Beda 15 Tahun di Perempat Final Kejuaraan Dunia 2026
• 8 jam laluviva.co.id
thumb
UMKM Mulai Bidik Pasar Pariwisata, dari Retail hingga Hotel Jadi Peluang Cuan Baru
• 7 jam laluviva.co.id
thumb
Jadwal AVC Women's Continental 2026, Jumat 21 Agustus: Resmi Dimulai, Ada Tiga Pertandingan Berlangsung Hari Ini
• 15 jam lalutvonenews.com
thumb
Harga Emas Antam Hari Ini Stagnan di Level Rp2.725.000 per Gram
• 13 jam laluidxchannel.com
thumb
Apresiasi Pameran Foto 'Prahara Pulau Emas', Wali Kota Medan: Foto Jurnalistik Menggugah Empati dan Menciptakan Harapan
• 16 jam lalumediaapakabar.com
Berhasil disimpan.