SURABAYA, iNews.id - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi tersulut emosi saat menertibkan aktivitas pemilahan sampah liar di kawasan Keputih, Kota Surabaya, Surabaya. Dia terlibat adu mulut dengan seorang warga yang mengaku sebagai pemilik lahan.
Peristiwa tersebut terjadi saat Pemkot Surabaya melakukan penertiban lokasi pemilahan sampah yang diduga menimbulkan pencemaran lingkungan. Dalam proses penertiban, Eri Cahyadi sempat berdebat dengan warga yang mempertahankan aktivitas pemilahan sampah tersebut.
Eri mengaku sempat terbawa emosi saat berhadapan dengan warga tersebut. Menurutnya, aktivitas pemilahan sampah yang tidak sesuai aturan dapat berdampak langsung terhadap kesehatan masyarakat.
"Ketika itu saya mohon maaf, saya juga emosi lah," ujar Eri, Jumat (21/8/2026).
Eri mengatakan dia tidak ingin warga Surabaya terdampak akibat aktivitas pengelolaan sampah yang menyebabkan bau tidak sedap maupun pencemaran udara.
"Kenapa saya lakukan ini dengan keras, saya tidak mau warga saya sakit, sesak napas hingga polusi," katanya.
Baca Juga:Viral Koperasi Desa Merah Putih Dibangun di Kaki Gunung Parang PurwakartaAdu mulut terjadi ketika warga tersebut mengaku memiliki hak atas lahan yang digunakan untuk aktivitas pemilahan sampah. Warga itu juga menyebut aktivitas tersebut sudah sesuai aturan dan sempat menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke jalur hukum.
Namun setelah diberikan penjelasan, warga tersebut akhirnya mengakui kesalahannya. Dia meminta maaf dan bersedia menghentikan aktivitasnya. Selain itu bersedia membersihkan lokasi serta menghentikan aktivitas pemilahan sampah liar tersebut.
Penertiban tersebut dilakukan setelah Pemkot Surabaya menerima laporan masyarakat terkait adanya gangguan bau dan pencemaran udara dari aktivitas pemilahan sampah. Saat dilakukan pemeriksaan di lokasi, pemerintah kota menemukan aktivitas pemilahan sampah dilakukan tanpa pengolahan yang memadai.
Sampah hanya ditumpuk di lahan terbuka tanpa menggunakan fasilitas pengelolaan yang sesuai. Pemkot Surabaya menilai aktivitas tersebut berpotensi menimbulkan dampak lingkungan.
Baca Juga:Motor Oleng di Tikungan, Pelajar di Lamongan Tewas Tabrakan dengan TrukPemkot Surabaya mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang mengatur bahwa pengelolaan sampah tidak boleh menimbulkan pencemaran lingkungan. Selain itu, pemerintah juga mengacu pada Perpres Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan.
Dalam aturan tersebut, pengelolaan sampah dengan sistem open dumping, yakni hanya menumpuk sampah tanpa pengolahan maupun penutupan, tidak diperbolehkan sejak 1 Agustus 2026. Pemkot memastikan penertiban akan terus dilakukan terhadap aktivitas pengelolaan sampah yang berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat dan mencemari lingkungan.
#jatim




