HARIAN.FAJAR.CO.ID, TANA TORAJA — Tiga tersangka baru dalam kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) di wilayah Toraja hingga kini belum ditangkap.
Sementara itu mobil tangki rakitan berkapasitas sekitar 4,5 ton yang disebut berkaitan dengan mereka masih berkeliaran di wilayah Toraja Utara.
Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial RNS TDNGN alias Rinus (33), LIS PLMPN alias Luis (31), dan ARWN RB MLLA alias Arwan Pong Tasya (46).
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah Satreskrim Polres Tana Toraja melakukan pengembangan terhadap kasus dugaan penyalahgunaan BBM di SPBU Tetebassi yang sebelumnya menjerat empat orang tersangka.
Rinus dan Luis diketahui merupakan saudara dan disebut sebagai pemilik mobil bernomor polisi R 1779 CW yang menggunakan tangki rakitan dengan kapasitas sekitar 4,5 ton BBM.
Kakak Rinus dan Luis yang berinisial ANS membenarkan kepemilikan kendaraan tersebut saat ditemui di rumahnya yang berada di samping kantor PDAM Toraja Utara, Jumat (21/8/2026) siang.
“Iya, mobil itu mobil mereka,” ujar ANS singkat.
Namun, ANS menyebut kendaraan tersebut digunakan untuk keperluan pengerjaan proyek di wilayah Tondon.
“Ada itu proyek di Tondon,” katanya.
Keterangan tersebut mendapat tanggapan dari Kanit Tipidter Polres Toraja Utara, Ipda Abdi Musry, yang mengaku meragukan klaim bahwa mobil bertangki rakitan tersebut digunakan untuk keperluan proyek.
“Logika saja, masa tangki rakitan dipakai di proyek, asal jawab itu. Intinya Polres Toraja Utara sudah turun walaupun mobil tangki rakitan kosong, tidak ada BB (barang bukti), tapi sudah ada niat dan memang sering isi BBM dari penjelasan orang tadi,” tutur Abdi.
Menurut Abdi, pihaknya belum dapat melakukan tindakan lebih lanjut terhadap kendaraan tersebut karena belum menerima permintaan resmi berupa surat bantuan atau back up dari Polres Tana Toraja.
“Tidak bisa, harus ada permintaan resmi dari Polres Tana Toraja, seperti itu prosedurnya,” jelasnya.
Sementara itu, jaringan tersebut diduga mengambil BBM dari sejumlah SPBU di Toraja dan membawanya ke beberapa lokasi penimbunan sebelum dijual kembali ke wilayah Luwu Raya hingga Morowali, Sulawesi Tengah.
Sejumlah titik di Kecamatan Tondon, Toraja Utara, juga disebut menjadi salah satu lokasi yang diduga digunakan untuk penimbunan BBM tersebut.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, Iptu Syahrudin, mengatakan proses hukum terhadap tiga tersangka tersebut masih berjalan dan berkas perkara mereka belum dinyatakan lengkap atau P21.
“Belum diserahkan, harap bersabar dan dipantau,” ujar Syahrudin melalui sambungan telepon, Jumat (21/8/2026) siang.
Hingga kini, tiga tersangka yang telah ditetapkan tersebut belum ditangkap, sedangkan keberadaan mobil tangki rakitan yang disebut berkaitan dengan mereka masih menjadi perhatian di wilayah Toraja Utara. (edy)





