GORONTALO, iNews.id - Kejaksaan Tinggi Gorontalo menahan Ketua dan Sekretaris Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Gorontalo bersama dua orang lainnya terkait dugaan korupsi dana hibah untuk pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) Aceh-Sumut 2024. Keempat tersangka ditahan setelah penyidik Kejati Gorontalo menemukan dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana hibah yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2,3 miliar.
Kepala Seksi Intelijen dan Politik Hukum Keamanan Kejati Gorontalo Erwin mengatakan, seluruh tersangka telah dilakukan penahanan untuk kepentingan proses penyidikan.
"Terhadap empat tersangka kami sudah lakukan penahanan selama 20 hari ke depan," ujarnya, Jumat (21/8/2026).
Empat tersangka yang ditahan masing-masing berinisial FS alias Fikram selaku Ketua KONI Gorontalo yang juga menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Gorontalo, AP alias Adi selaku Sekretaris KONI Gorontalo, serta MAH dan MAM yang merupakan penyedia jasa. Keempat tersangka terlihat mengenakan rompi tahanan saat keluar dari Kantor Kejati Gorontalo pada Jumat siang.
Baca Juga:Viral Koperasi Desa Merah Putih Dibangun di Kaki Gunung Parang PurwakartaErwin menjelaskan, dugaan korupsi tersebut terjadi dalam periode Januari hingga Desember 2024. Dana hibah yang seharusnya digunakan untuk mendukung kegiatan olahraga, termasuk persiapan dan pelaksanaan PON Aceh-Sumut 2024, diduga disalahgunakan. Akibat dugaan tindak pidana tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp2,3 miliar.
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan 604 KUHP tentang tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian terhadap keuangan atau perekonomian negara.
#sulut



