Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) buka suara terkait puluhan ribu pekerja terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Menurut data Kementerian Ketenagakerjaan hingga Juli 2026, jumlah PHK mencapai 43 ribu orang.
Ketua Umum Apindo, Shinta Kamdani, mengatakan kasus PHK terjadi bukan hanya karena permasalahan di hilir industri, namun juga di hulu kebijakan, apalagi karena masih banyaknya hambatan dalam suatu sistem alias bottleneck.
"Kami sekarang sudah tidak mau lihat cuma data, karena kami melihat adalah bagaimana nih solusi, mengantisipasi jangan sampai PHK itu terjadi. Dan saya sudah sampaikan berkali-kali jadi PHK itu cuma di hilirnya, isunya itu banyak di hulunya," tegasnya saat ditemui di kantor Kemenko Perekonomian, Jumat (21/8).
Shinta mengatakan, PHK akan tetap terjadi jika masalah di hulu tidak bisa diselesaikan. Kendati apa pun solusi yang dikerahkan pemerintah, pelaku usaha memastikan bahwa PHK merupakan pilihan terakhir.
Dia juga menyebut PHK paling banyak terjadi di sektor industri padat karya, terutama tekstil dan garmen. Sebab, industri padat karya berkaitan dengan ketersediaan bahan baku seperti gas industri.
"Kebanyakan yang hubungannya dengan padataria, kita sudah bicara tekstik garmen, salah satu yang dari dulu masih menjadi isu. Jadi banyak sekali kalau industri padat karya itu kan kaitan dengan ketersediaan bahan baku, kaitan kepada gas industri, ini kan semua besar, jadi tentunya akan sangat berdampak kalau ini tidak diselesaikan," jelas Shinta.
Untuk itu, Shinta menyebutkan bahwa pengusaha tengah menggodok revisi UU Ketenagakerjaan bersama Serikat Buruh/Pekerja. Draf regulasi tersebut nantinya akan diserahkan kepada parlemen.
"Kita sekarang kan sudah menggodok RUU Ketenagakerjaan, jadi ini yang kemarin kita sudah duduk bersama dengan Serikat Kerja untuk bisa menjabarkan bagaimana kita sama-sama nih, kita berdua dulu untuk bisa memformulasikan draft bersama," ungkapnya.
Sebelumnya, Kemnaker mencatat sepanjang Januari hingga Juni 2026 atau semester 1 2026 sebanyak 32.389 pekerja terdampak PHK. Dengan demikian, hanya dalam satu bulan, jumlah PHK naik lebih dari 10.000 kasus.
Secara kumulatif, Jawa Barat menjadi provinsi dengan jumlah PHK tertinggi, yaitu 6.727 pekerja. Disusul Banten sebanyak 3.782 pekerja, kemudian Jawa Timur sebanyak 2.851 pekerja.
DKI Jakarta dengan 2.436 pekerja, disusul Kalimantan Selatan sebanyak 2.314 pekerja, Jawa Tengah sebanyak 2.205 pekerja, dan Kalimantan Timur sebanyak 2.204 pekerja.
Sumatera Utara sebanyak 1.651 pekerja, Sulawesi Selatan sebanyak 1.387 pekerja, Sumatera Selatan sebanyak 1.172 pekerja, Riau sebanyak 513 pekerja, Kalimantan Barat sebanyak 462 pekerja, Jambi sebanyak 453 pekerja.





