Sidang gugatan praperadilan eks Jampidsus Febrie Adriansyah berlanjut di PN Jakarta Selatan, Jumat (21/8). Sidang ini beragendakan saksi ahli dari pihak tergugat, dalam hal ini Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya (PMJ).
Saksi ahli yang dihadirkan adalah Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM), Marcus Priyo Gunarto.
Dalam kesaksiannya, Marcus membeberkan soal penetapan tersangka, yang menurutnya tidak perlu untuk melalui pemeriksaan terlebih dahulu, sepanjang penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti.
Marcus mengatakan, Pasal 90 ayat 1 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP membawa perubahan politik hukum dibandingkan aturan sebelumnya.
Marcus menyebut, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21 Tahun 2014 memang pernah mensyaratkan pemeriksaan tersangka lebih dulu, namun dalam KUHAP yang baru, syarat itu tidak lagi menjadi kewajiban mutlak.
“Di dalam Pasal 90, dalam penetapan tersangka itu cukup didasarkan pada dua alat bukti. Tidak ada kewajiban oleh aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan terhadap tersangka lebih dahulu,” kata Marcus di hadapan majelis hakim.
Ia memperkuat pendapatnya dengan merujuk Pasal 92 KUHAP yang menyebut penyidik dapat meminta bantuan masyarakat maupun media untuk menemukan keberadaan tersangka yang belum diketahui. Menurutnya, ketentuan itu menunjukkan bahwa status tersangka bisa ditetapkan lebih dulu meski keberadaan fisik orang tersebut belum diperiksa.
Marcus juga membacakan pertimbangan MK dalam putusan Nomor 21/2014 yang menyebut penetapan tersangka harus disertai pemeriksaan calon tersangka, “kecuali terhadap tindak pidana yang penetapan tersangkanya dimungkinkan dilakukan tanpa kehadirannya.”
Ia menegaskan, bahwa syarat pemeriksaan tersebut hanya termuat dalam pertimbangan hukum, bukan dalam amar putusan, sehingga sifatnya tidak absolut.
“Kewajiban untuk memeriksa tersangka lebih dahulu itu tidak terbadankan di dalam amar putusan. Artinya, diperiksa lebih dahulu ya baik, tapi kalau tidak bisa karena ada halangan, ya tidak kemudian membatalkan penetapan tersangka itu,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemeriksaan tersangka pada dasarnya hanyalah instrumen untuk memperkuat dugaan penyidik terhadap keterlibatan seseorang dalam suatu tindak pidana, bukan syarat sah atau tidaknya penetapan status tersangka itu sendiri.
Sebelumnya, Febrie Adriansyah mengajukan dua permohonan praperadilan terpisah ke PN Jakarta Selatan awal Agustus 2026, menggugat keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka sekaligus sejumlah upaya paksa yang menyertainya.
Permohonan pertama menyasar Kejaksaan Agung terkait penetapan tersangka dan penahanan dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), sementara permohonan kedua menggugat Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri terkait penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU terkait perkara ASABRI.
Dalam kasus ini, Febrie sempat ditetapkan sebagai tersangka bersama pengusaha Don Ritto, serta dalam perkara terpisah terkait temuan barang bukti berupa 74 kilogram emas dan uang tunai ratusan miliar rupiah bersama tersangka lain, Nurman Herin.
Melalui kuasa hukumnya, Febri Diansyah, tim Febrie menyebut ada sejumlah dugaan pelanggaran prosedural dalam proses penyidikan, termasuk soal penetapan tersangka TPPU yang dinilai tidak didahului tindak pidana asal serta penggabungan perkara dalam satu surat perintah penyidikan. Kemudian, Febrie juga mempermasalahkan soal penetapan tersangka tanpa pemeriksaan terlebih dahulu.
Reporter: Nabilah Siti Nurhikmah




