Sidang Praperadilan Febrie, Ahli Pidana Jelaskan Tersangka Tak Harus Diperiksa Dulu

kompas.tv
3 jam lalu
Cover Berita
Ilustrasi sidang praperadilan eks Jampidsus Febrie Adriansyah agenda pemeriksaan ahli dari pihak termohon yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (21/8//2026). (Kiri) kubu pemohon, (kanan) ahli yang didatangkan kubu termohon, ahli pidana Marcus Priyo Gunarto. (Sumber: KompasTV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Marcus Priyo Gunarto selaku ahli pidana yang dihadirkan pihak termohon, yakni Polri dan Polda Metro Jaya dalam sidang praperadilan eks Jampidsus Febrie Adriansyah, menyatakan tidak harus ada pemeriksaan sebelum penetapan tersangka. 

Hal itu disampaikan dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (21/8//2026). 

Marcus menyinggung adanya perubahan politik hukum di Indonesia, di mana dalam aturan lama, penetapan tersangka wajib adanya pemeriksaan terlebih dahulu.

"Tetapi di dalam pasal 90 (KUHAP baru), dalam penetapan tersangka itu cukup didasarkan pada dua alat bukti. Tidak ada kewajiban oleh aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan terhadap tersangka lebih dahulu," katanya dalam sidang. 

Baca Juga: Sidang Praperadilan Febrie, Ahli Sebut Penyitaan Tak Harus Ada Pembuktian Hasil Tindak Pidana Dulu

Menurutnya, aturan itu diperkuat dengan rumusan Pasal 92 KUHAP baru yang berbunyi: dalam melakukan pencarian tersangka, penyidik dapat meminta bantuan media dan masyarakat untuk memberikan informasi mengenai keberadaan tersangka tersebut.

Marcus mengatakan, pasal tersebut bermakna penetapan tersangka tidak harus didahului pemeriksaan fisik terlebih dahulu. 

Ia juga menilai, kewajiban untuk memeriksa tersangka tidak absolut atau tidak mutlak.

"Kewajiban untuk memeriksa tersangka lebih dahulu itu, itu tidak terbadankan di dalam amar putusan (MK), artinya ya diperiksa lebih dahulu ya baik, tapi kalau tidak bisa karena ada halangan ya tidak kemudian tidak membatalkan penetapan tersangka itu," ucapnya. 

Baca Juga: Tawa Kuasa Hukum Febrie Hadapi Dosennya di UGM Jadi Ahli Pihak Polri saat Sidang Praperadilan

Sebelumnya, Febrie dan penasihat hukumnya mengajukan dua permohonan praperadilan di PN Jaksel. 

Permohonan praperadilan pertama dengan termohon Polri, Polda Metro Jaya, dan Kejagung, mempersoalkan penyitaan yang dilakukan terhadapnya. 

Sementara permohonan praperadilan kedua dengan termohon Jaksa Agung cq Jampidsus mempersoalkan penetapan tersangka. 

Sampai saat ini, kedua proses praperadilan tersebut masih berjalan. 

 

Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.

Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV

Tag
  • praperadilan
  • febrie
  • febrie adriansyah
  • ahli
  • polda metro jaya
  • polri
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kadin Jabar Dorong Kolaborasi Lintas Sektor untuk Perkuat Ekosistem Dunia Usaha
• 5 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
NasDem Usung Fatmawati sebagai Calon Wagub Sulbar, Hadapi Usungan Demokrat Syamsul Samad
• 23 jam laluharianfajar
thumb
Danantara Housing Expo Tawarkan 100 Ribu Hunian, Tenor hingga 30 Tahun
• 8 jam laluidxchannel.com
thumb
Imbas Kebakaran Lahan, KLH Segel Konsesi Perusahaan Sawit di Sumatra Selatan
• 7 jam lalukatadata.co.id
thumb
dr. Tifa Akan Ajukan Judicial Review ke MK soal Pasal 75 Ayat 4 KUHAP
• 3 jam lalucumicumi.com
Berhasil disimpan.