Di Sidang Praperadilan Febrie, Ahli Jelaskan Penyelidikan Bisa Dilakukan sebelum Ada Laporan Polisi

kompas.tv
1 jam lalu
Cover Berita
Suasana sidang praperadilan Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (21/8//2026), dengan agenda pemeriksaan ahli dari termohon, yakni Polri dan Polda Metro Jaya. Termohon menghadirkan ahli pidana Marcus Priyo Gunarto dalam kesempatan tersebut. (Sumber: KompasTV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ahli pidana yang dihadirkan pihak termohon, yakni Polri dan Polda Metro Jaya, Marcus Priyo Gunarto menjelaskan mengenai penyelidikan yang bisa dilakukan sebelum adanya laporan polisi (LP). 

Hal ini disampaikannya dalam sidang praperadilan Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (21/8//2026). 

Ia menyampaikan itu untuk menjawab pertanyaan kubu pemohon yang disampaikan kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah. 

"Situasinya sekarang, laporan itu ada dan laporan tersebut bulan Januari 2026. Nah, tetapi ternyata kita juga menemukan penyelidikannya terjadi pada bulan Agustus 2025. Apakah dimungkinkan Prof, laporan polisinya Januari 2026, tapi penyelidikannya terjadi bulan Agustus 2025?" tanya Febri. 

Baca Juga: Sidang Praperadilan Febrie, Ahli Pidana Jelaskan Tersangka Tak Harus Diperiksa Dulu

Marcus kemudian menyatakan penyelidikan bisa dilakukan sebelum terbitnya laporan polisi. 

"Kalau menurut saya tadi, dalam praktik, itu bisa. Karena di dalam tindakan untuk mengoperasionalkan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) tadi, itu tidak harus adanya laporan atau pengaduan itu," jawabnya. 

Menurutnya, polisi bisa melakukan penyelidikan saat menduga seseorang melakukan suatu tindak pidana. Penyelidikan itu bisa dilakukan atas dasar pemberitaan, menjalankan fungsi kepolisian, atau informasi dari masyarakat.

Marcus menegaskan, penyelidikan pada dasarnya adalah proses awal sebelum penyidik melakukan penyidikan. 

Ia menjelaskan, penyelidikan tidak dilakukan untuk keadilan atau pro justicia, tetapi tujuannya adalah memberi masukan kepada penyidik agar penetapan tersangka berdasarkan prinsip kehati-hatian. 

Setelah kasus ditingkatkan pada penyidikan dan terbit sprindik, maka semua proses kemudian dituangkan untuk keadilan atau pro justicia.

Baca Juga: Di Praperadilan Febrie Adriansyah, Ahli Hukum Sebut Penggeledahan Tidak Sah karena Cacat Wewenang

Sebelumnya, Febrie dan penasihat hukumnya mengajukan dua permohonan praperadilan di PN Jaksel. 

Permohonan praperadilan pertama dengan termohon Polri, Polda Metro Jaya, dan Kejagung, mempersoalkan penyitaan yang dilakukan terhadapnya. 

Sementara permohonan praperadilan kedua dengan termohon Jaksa Agung cq Jampidsus mempersoalkan penetapan tersangka. 

Sampai saat ini, kedua proses praperadilan yang diajukan Febrie tersebut masih berjalan di PN Jaksel. 

 

Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.

Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV

Tag
  • praperadilan
  • febrie
  • febrie adriansyah
  • ahli
  • laporan
  • laporan polisi
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
73 Ribu Warga Gowa Dapat Bantuan Beras untuk Tiga Bulan
• 20 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Pelaku Penembakan dan Pembacokan Gudang Dupa Dibekuk Polisi
• 12 jam lalumediaapakabar.com
thumb
Indonesia Jadi Tuan Rumah IAWP 2026, Digelar di Bali 20-24 September
• 22 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Pengamat Buka Suara soal Rencana BEI Ubah Batas Minimum Harga Saham dari Rp50 Jadi Rp1
• 15 jam laluidxchannel.com
thumb
Pedemo Kasus Transfer Pricing TPL Blokir Jalan Depan Kejagung
• 5 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.