REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mendukung upaya pemerintah menjaga biaya haji tetap terjangkau bagi jamaah. Namun, formula Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 H/2027 M perlu dihitung secara cermat agar keterjangkauan bagi jamaah yang berangkat tetap berjalan seimbang dengan keadilan bagi jemaah dalam masa tunggu dan keberlanjutan dana haji.
Kementerian Haji dan Umrah mengusulkan BPIH 2027 sebesar Rp 107.340.172 per jamaah, dengan komposisi 40 persen atau sekitar Rp 42,94 juta dibayar langsung oleh jamaah melalui Bipih dan 60 persen atau sekitar Rp 64,40 juta berasal dari nilai manfaat pengelolaan dana haji.
Baca Juga
Sinergi Regulator dan Industri Jadi Kunci Penguatan Aset Digital
Mudahkan Warga Urus Administrasi Kependudukan, Dukcapil Jaksel Gelar Layanan Jemput Bola
Anggota Badan Pelaksana BPKH Indra Gunawan mengatakan, upaya meringankan beban jamaah yang akan berangkat merupakan tujuan yang perlu didukung.
Namun, formula pembiayaannya juga harus memperhitungkan kepentingan sekitar 5,7 juta calon jamaah yang masih berada dalam daftar tunggu.
.rec-desc {padding: 7px !important;}
“BPKH mendukung ikhtiar agar biaya yang dibayar jamaah tetap terjangkau. Namun, keterjangkauan hari ini harus tetap berkeadilan bagi jamaah yang masih menunggu dan tidak mengganggu keberlanjutan dana haji untuk tahun-tahun berikutnya,” kata Indra.
Skema 60 Persen Perlu Dikaji Secara Cermat
Usulan tersebut membuat porsi nilai manfaat meningkat cukup signifikan dibandingkan penyelenggaraan haji 2026. Pada BPIH 2026, porsi yang dibayar jemaah sekitar 62 persen atau Rp 54,19 juta, sementara nilai manfaat sekitar 38 persen atau Rp33,22 juta per jamaah.
Dalam skenario BPIH 2027, porsi nilai manfaat meningkat menjadi 60 persen atau sekitar Rp 64,40 juta per jamaah.
Dengan asumsi kuota 203.320 jamaah, kebutuhan nilai manfaat untuk skenario tersebut mencapai sekitar Rp 12,98 triliun.
Sementara berdasarkan proyeksi BPKH, total nilai manfaat tahun 2027 diperkirakan sekitar Rp 12,375 triliun. Setelah memperhitungkan alokasi Dana Abadi Umat, kebutuhan operasional, serta distribusi nilai manfaat melalui virtual account jemaah, nilai manfaat yang diproyeksikan tersedia untuk membiayai BPIH sekitar Rp 6,115 triliun.
Dengan demikian, skenario komposisi 40 persen Bipih dan 60 persen nilai manfaat berpotensi menimbulkan tekanan atau selisih kebutuhan sekitar Rp 6,87 triliun.
“Angka tersebut perlu menjadi bahan pembahasan bersama. Ini bukan soal BPKH bersedia atau tidak bersedia membiayai, tetapi soal memastikan formula yang dipilih sesuai dengan kemampuan nilai manfaat secara berkelanjutan,” ujar Indra.
Menurut Indra, pembahasan BPIH karena itu tidak cukup hanya melihat berapa besar biaya yang secara langsung dibayar jamaah pada satu tahun keberangkatan.
Yang juga perlu diperhitungkan adalah sumber pembiayaan selisih tersebut serta dampaknya terhadap hak jemaah yang masih menunggu.
“Dana haji adalah amanah jamaah. Karena itu, setiap pemanfaatan nilai manfaat harus menjaga keseimbangan antara kepentingan jamaah yang berangkat sekarang dengan jemaah yang masih menunggu,” katanya.
Dorong Efisiensi Biaya Riil Haji
BPKH berpandangan bahwa upaya menjaga keterjangkauan BPIH juga perlu dilakukan dengan terus mencari ruang efisiensi pada biaya riil penyelenggaraan haji, bukan hanya dengan memperbesar porsi nilai manfaat.
Dengan demikian, pembahasan BPIH 2027 dapat diarahkan pada dua hal secara bersamaan: menemukan biaya penyelenggaraan yang semakin efisien dan menentukan komposisi Bipih serta nilai manfaat yang sehat dan berkeadilan.
“Yang perlu kita cari bersama adalah titik keseimbangan. Biaya yang rasional bagi jemaah yang berangkat, hak jemaah tunggu tetap terlindungi, dan dana haji tetap sehat untuk generasi berikutnya,” kata Indra.
BPKH siap memberikan berbagai simulasi dan proyeksi kepada pemerintah serta Panitia Kerja BPIH DPR RI sebagai bahan untuk mendapatkan formula pembiayaan BPIH 2027 yang paling realistis dan berkelanjutan.
Prinsip Syariah dan Keadilan Menjadi Rujukan
Dalam menjalankan mandatnya, BPKH juga berkewajiban memastikan pengelolaan keuangan haji sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, yang mengamanatkan prinsip syariah, kehati-hatian, manfaat, nirlaba, transparansi, dan akuntabilitas.
BPKH juga memperhatikan pandangan dan fatwa ulama terkait keadilan dalam distribusi nilai manfaat dana haji. Keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia, termasuk Keputusan Nomor 09/Ijtima Ulama/VIII/2024, menjadi salah satu rujukan dalam memastikan nilai manfaat pengelolaan dana jemaah digunakan secara adil dan sesuai prinsip syariah.
Dalam pandangan Majelis Ulama Indonesia, pembiayaan haji juga perlu tetap memperhatikan prinsip istitha'ah atau kemampuan sebagaimana menjadi dasar kewajiban berhaji.
Karena itu, menurut Indra, aspek syariah, keadilan antargenerasi jemaah, dan keberlanjutan keuangan perlu ditempatkan sebagai satu kesatuan dalam pembahasan BPIH.
“Tujuannya sama: agar penyelenggaraan haji tetap terjangkau dan berkualitas, tetapi amanah jutaan jamaah yang telah menabung dan menunggu bertahun-tahun juga tetap terlindungi,” tutup Indra.