8 Terdakwa Kasus Korupsi LPEI Rp 992 M Dituntut 8,5 hingga 13 Tahun Penjara

detik.com
2 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Sebanyak delapan terdakwa kasus dugaan korupsi terkait pembiayaan ekspor dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) pada 2014-2015 dituntut 8,5 hingga 13 tahun penjara. Jaksa juga menuntut para terdakwa membayar denda hingga uang pengganti.

Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (21/8/2026). Berikut identitas delapan terdakwa dalam kasus ini:

1. Mantan Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah LPEI tahun 2011-2017, Andi Maulana Adjie
2. Mantan Kadiv Pembiayaan Syariah LPEI tahun 2007-2016, Intan Apriadi
3. Mantan Kadep Syariah 1 LPEI tahun 2017-2018, Gamaginta
4. Mantan Kadep Pembiayaan Syariah 2 tahun 2011-2016, Komaruzzaman
5. Direktur PT Tebo Indah Liu Raymond (LR)
6. Mantan Direktur Pelaksana 1 Unit Bisnis LPEI tahun 2009-2018, Dwi Wahyudi
7. Relation Manager Pembiayaan Syariah 1 LPEI, Ryan Wahyudi
8. Handoko Limaho selaku Beneficial Owner (pemilik manfaat) PT Tebo Indo (TI) dan PT Pratama Agro Sawit.

"Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer," ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan.

Baca juga: BPKP Buka-bukaan Perhitungan Kerugian Negara Rp 992,8 Miliar di Kasus LPEI

Jaksa mengatakan perbuatan para terdakwa menghambat tujuan Pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Jaksa mengatakan tidak ada alasan pembenar maupun pemaaf untuk menghapuskan pidana pada para terdakwa.

"Kerugian keuangan negara yang ditimbulkan oleh Terdakwa termasuk dalam kategori paling berat yakni di atas Rp 100 miliar," ujar jaksa.

Jaksa menyakini para Terdakwa bersalah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor. Sebagai informasi, kasus LPEI ini merupakan perkara berbeda dari yang ditangani oleh KPK.

Berikut tuntutan lengkapnya:

1. Andi Maulana Adjie: 8,5 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.
2. Intan Apriadi: 8,5 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.
3. Gamaginta: 8,5 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.
4. Komaruzzaman: 8,5 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.
5. Liu Raymond: 13 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, dan uang pengganti Rp 646.350.628.200 (646,3 miliar) subsider 6,5 tahun kurungan.
6. Dwi Wahyudi: 8,5 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.
7. Ryan Wahyudi: 8,5 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.
8. Handoko Limaho: 11 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, dan uang pengganti Rp 346.470.000.000 (346,4 miliar) subsider 5,5 tahun kurungan.

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum dari Kejati DKI Jakarta mendakwa delapan orang terlibat korupsi terkait pembiayaan ekspor dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) pada 2014-2015. Jaksa menyebut kasus ini merugikan keuangan negara Rp 992,8 miliar.

"Sehingga merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 992.820.628.200 (Rp 992,8 miliar) atau setidaknya sekitar tersebut sesuai dengan laporan hasil audit perhitungan kerugian negara oleh BPKP nomor PE.03.03 dan seterusnya tanggal 9 Februari 2026," ujar jaksa saat membacakan opening statement surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (18/5).

Baca juga: Terungkap Ada Sulap Angka di Kasus Korupsi Rp 992 Miliar

Jaksa mengatakan para terdakwa melakukan korupsi terkait pembiayaan ekspor oleh LPEI kepada PT Tebo Indo dan PT Pratama Agro Sawit tahun 2015-2023. Jaksa mengatakan pemberian kredit oleh LPEI tidak digunakan sebagaimana mestinya oleh para pihak debitur.

"LPEI memberikan fasilitas kredit kepada PT Tebo Indah dan kepada PT PAS meskipun sudah mengetahui bahwa perusahaan tersebut tidak layak untuk diberikan kredit," ujar jaksa.

Jaksa mengatakan direksi LPEI saat itu tidak melakukan inspeksi terhadap jaminan atau agunan yang diberikan PT Tebo Indah dan PT PAS. Jaksa mengatakan pihaknya akan mengajukan barang bukti berupa keterangan 112 orang, tiga orang ahli, laporan hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP dan bukti lainnya.




(mib/idn)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kapolri Dorong Buruh & Pengusaha Tetap Dialog: Kesejahteraan Kepentingan Bersama
• 3 jam lalukumparan.com
thumb
Kemensos Dirikan Dapur Umum hingga Instalasi Listrik di Pengungsian Sikka NTT
• 23 jam lalukumparan.com
thumb
Kubu Dokter Tifa Berencana Ajukan Judicial Review
• 9 jam lalukompas.tv
thumb
Cara Mengusir Nyamuk di Kamar dengan Bahan Alami
• 54 menit lalubeautynesia.id
thumb
KPK Tegaskan Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Dugaan Korupsi di Kabupaten Bogor
• 2 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.