REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memastikan penerapan Green Equity Designation (GED) atau Penetapan Saham Berbasis Hijau pada perusahaan tercatat di pasar modal Indonesia mengacu pada prinsip internasional.
Langkah tersebut sebagai upaya untuk menjaga kredibilitas instrumen berbasis hijau dan menekan risiko greenwashing di pasar modal Indonesia.
Baca Juga
Kabut Asap Karhutla Selimuti Palangka Raya, Sekolah Tiadakan Aktivitas Luar Ruangan
Imbas Tawuran, 8 Perjalanan KRL Tersendat
Ayah Palestina, Ibu Lebanon, Menteri Swedia Kenakan Bintang Daud Picu Kontroversi
Senior Manager of Indices and ESG Business Development BEI Rony Suniyanto Djojomartono dalam edukasi wartawan pasar modal di Jakarta, Jumat (21/8/2026), memastikan penerapan GED di Indonesia telah diselaraskan dengan prinsip global, termasuk prinsip yang menjadi acuan dalam penilaian saham berbasis hijau.
"Jadi kita tidak membuat prinsip-prinsip yang baru, tapi kita menggunakan prinsip internasional," kata Rony.
.rec-desc {padding: 7px !important;}
Ia menjelaskan terdapat sejumlah aspek yang menjadi perhatian dalam penilaian ESG, mulai dari sisi finansial, keselarasan dengan taksonomi, asesmen pihak ketiga, tata kelola perusahaan, hingga keterbukaan informasi atau disclosure.
Dalam penyusunannya, BEI melakukan komparasi dengan sejumlah Bursa yang telah lebih dahulu menerapkan skema serupa, seperti Nasdaq, Brasil, Swiss dan Filipina.
"Jadi memang, market mana yang menjadi komparasi kita dalam menyusun standar Green Equity Decision yang ada di perusahaan Indonesia. Tapi memang secara standar kita menggunakan acuan ke World Federation of Exchanges (WFE) Green Equity Principles," ujar Rony.