Sudaryono Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) menyatakan kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menyebabkan kejadian fatal dan membahayakan penerima manfaat Program Makan Bergizi Gratis (MBG) akan dipecat.
Sudaryono menegaskan sanksi bagi pihak yang terbukti lalai tidak hanya berupa pencopotan dari jabatan. Bagi kepala SPPG berstatus aparatur sipil negara (ASN), akan dipecat tidak dengan hormat melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Sanksi yang pertama, dapurnya akan ditangguhkan (suspend) berat, kemudian bagi kepala SPPG, sanksi yang bisa saya berikan bukan hanya dicopot, melainkan saya ajukan pemecatan dengan tidak hormat melalui BKN status ASN-nya karena ini sudah menyangkut (nyawa),” ucap Sudaryono dalam keterangan yang dilaporkan Antara, Jumat (21/8/2026).
Kepala BGN juga membuka kemungkinan menyerahkan proses investigasi kepada aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan kelalaian dalam insiden tersebut.
Menurutnya, keamanan pangan MBG bukan sekadar persoalan operasional dapur, melainkan menyangkut keselamatan dan nyawa manusia. Karena itu, seluruh kepala dapur, petugas, dan penanggung jawab diminta memastikan seluruh prosedur operasional standar (SOP) dijalankan dengan benar.
Sudaryono juga meminta petugas yang merasa tidak mampu menjalankan tugasnya untuk mengundurkan diri, daripada membahayakan penerima manfaat MBG.
“Ini juga peringatan bagi yang lain, harus ekstra hati-hati dan kerja dengan sebaik-baiknya. Kalau enggak bisa, kau mundur, kalau merasa enggak mampu, mundur, jangan nyawa orang jadi permainan. Kalau enggak mampu jadi kepala dapur atau koki, maupun jadi petugas di situ, kau mundur saja karena nyawa seseorang enggak bisa dipertaruhkan,” tuturnya.(ant/iss)




