Yaqut Sebut Pembagian Kuota Haji Tambahan Sesuai Kesepakatan Arab Saudi

metrotvnews.com
3 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menegaskan bahwa Pemerintah Indonesia tidak dapat secara sepihak menentukan pembagian kuota haji tambahan tanpa persetujuan dari Kerajaan Arab Saudi. Hal itu ditegaskan Yaqut usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Yang paling penting adalah terkait dengan pembagian kuota tambahan ya, Pemerintah Indonesia itu tidak bisa berdiri sendiri, artinya tidak bisa memutuskan itu sendiri. Ini harus didasarkan kesepakatan bersama dengan Pemerintah Kerajaan Saudi Arabia dan itu jelas tertuang pada MoU yang kami tandatangani, saya bersama menteri haji kerajaan saudi arabia pada tanggal 8 Januari 2024," kata Yaqut di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 21 Agustus 2026.
 

Baca Juga :

Pengacara Yaqut Sebut Jaksa KPK Salah Tafsirkan Aturan Kuota Haji

Yaqut menjelaskan bahwa posisi Pemerintah Kerajaan Arab Saudi merupakan penentu utama (ultimate authority) dalam seluruh penyelenggaraan ibadah haji. Oleh karena itu, pengalokasian atau pembagian kuota haji dalam jumlah berapa pun tidak mungkin terlaksana tanpa adanya lampu hijau dari otoritas Saudi.

"Artinya apa? Bahwa dalam hal ini Pemerintah Kerajaan Saudi Arabia ini adalah ultimate authority, tanpa persetujuan Pemerintah Kerajaan Saudi Arabia, pembagian berapapun tidak akan pernah bisa," ucap Yaqut.

Di samping persoalan alokasi kuota, Yaqut juga secara tegas membantah tuduhan mengenai adanya perintah khusus untuk mengambil keuntungan finansial dari penyelenggaraan ibadah haji. Seperti halnya isu fee percepatan keberangkatan jemaah.

"Saya mau sampaikan bahwa tidak ada perintah apapun dari saya kepada siapapun ya, untuk mencari keuntungan atau mendapatkan keuntungan dari proses ibadah haji. Baik itu berupa fee percepatan atau apa pun namanya, tidak pernah ada perintah dari saya," tegas Yaqut.


Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Foto: Dok. Antara.

Menghadapi kelanjutan proses persidangan dugaan korupsi kuota haji tersebut, Yaqut mengaku menghormati seluruh tahapan hukum termasuk tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota perlawanan yang diajukan tim kuasa hukumnya.

"Kami menghormati jawaban atas nota perlawanan yang disampaikan oleh para JPU dan juga kami sangat percaya dan yakin majelis hakim akan menilai perkara ini secara objektif, arif, dan bijaksana," ujar Yaqut.

Yaqut menambahkan, dirinya akan terus berserah diri dan tawakal dalam menunggu pembacaan putusan sela oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Sambil menunggu putusan ini tentu saya akan terus berserah diri kepada Allah dan tawakal, sambil ya itu menyakini bahwa apa yang nanti akan diputuskan oleh majelis hakim, pasti adalah keputusan yang sudah didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan yang objektif dan bijaksana," kata Yaqut.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Demo Kejagung, Ini Tuntutan Palhi di Kasus Dugaan Korupsi Transfer Pricing PT TPL
• 3 jam lalurctiplus.com
thumb
Tanggung Penuh Biaya Kuliah Maba Unpad Keisha, Dedi Mulyadi: Tetap Semangat, Harus Punya Mental Baja
• 22 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Sinopsis Drakor Study Group, Hwang Minhyun Siap Kembali dengan Aksi Bela Diri di Season 2
• 15 jam lalugrid.id
thumb
Eks Waka BGN Jelaskan Alasan Bangun 3 SPPG di Sulut, Singgung Arahan Dadan
• 23 jam lalukatadata.co.id
thumb
Makin Tajam! Pulang dari Timnas Indonesia di Piala AFF 2026, Mitchell Baker Cetak Gol di Kompetisi Perguruan Tinggi Amerika Serikat
• 3 jam lalubola.com
Berhasil disimpan.