JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi atau perlawanan hukum yang diajukan oleh terdakwa eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam sidang kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
Sidang dengan agenda jawaban JPU atas eksepsi terdakwa itu digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat (21/8//2026).
"Kami memohon kepada yang mulia majelis hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini untuk, satu, menolak nota perlawanan hukum tim advokat terdakwa Yaqut Cholil Qoumas untuk seluruhnya," kata JPU dalam sidang.
Dalam permohonannya, JPU juga meminta hakim menyatakan surat dakwaan terdakwa Yaqut sah menurut hukum sehingga dapat dijadikan dasar pemeriksaan dan mengadili perkara terdakwa.
Selanjutnya, penuntut umum juga meminta hakim menyatakan sidang pemeriksaan perkara terdakwa Yaqut dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Baca Juga: Bantah Semua Dakwaan Jaksa, Eks Menag Yaqut: Saya Tak Pernah Terima Rp1 pun | SAPA MALAM
Jaksa menilai surat dakwaan telah disusun sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sehingga dapat menjadi dasar pemeriksaan dan persidangan perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023-2024 yang menjerat Yaqut.
Usai sidang, Yaqut menyatakan menghormati tanggapan JPU atas eksepsi yang diajukan pihaknya.
"Kami percaya dan sangat yakin majelis hakim akan menilai perkara ini secara objektif, arif, dan bijaksana," katanya usai sidang.
Yaqut menegaskan tidak ada perintah apa pun darinya untuk mencari atau mendapatkan keuntungan dari proses penyelenggaraan haji.
Ia juga menekankan, pembagian kuota tambahan haji bukan diputuskan pemerintah Indonesia sendiri, tetapi didasarkan kesepakatan bersama Kerajaan Saudi Arabia.
"Dan itu jelas tertuang pada MoU yang kami tandatangani, saya bersama dengan Menteri Haji Kerajaan Saudi Arabia pada tanggal 8 Januari tahun 2024," ucapnya.
Baca Juga: Terungkap! Jaksa KPK Sebut Surat Keputusan Yaqut soal Kuota Haji Tambahan Dibuat Tanggal Mundur
Sebelumnya, sidang dengan agenda pembacaan perlawanan kubu Yaqut digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2026).
Yaqut meminta meminta majelis hakim membebaskannya dari dakwaan kasus dugaan korupsi kuota tambahan haji.
Salah satu penasihat hukum Yaqut, Mellisa Anggraini menilai surat dakwaan jaksa penuntut umum disusun tidak jelas dan tidak lengkap atau obscuur libel.
"Uraian perbuatan dalam surat dakwaan tidak bersesuaian dan tidak bertaut dengan delik inti yang didakwakan sehingga berakibat dakwaan menjadi kabur atau obscuur libel dan wajib batal demi hukum," ujar Mellisa, sebagaimana dilansir Antara.
Atas alasan tersebut, tim hukum Yaqut meminta majelis hakim dalam putusan sela menyatakan perkara kliennya tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Kubu Yaqut juga meminta hakim memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi mengeluarkan Yaqut dari rumah tahanan (rutan) negara setelah putusan sela dibacakan.
Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV, Antara
- kasus kuota haji
- yaqut
- yaqut cholil qoumas
- gus yaqut
- jaksa





